Bandar Lampung » Greenprosa Tawarkan Skema Pengelolaan Sampah TPA Bakung

Greenprosa Tawarkan Skema Pengelolaan Sampah TPA Bakung

oleh
Kebakaran TPA Bakung Bandarlampung Padam
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandarlampung saat memadamkan api yang membakar timbunan sampah di TPA Bakung, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, pada Kamis (19/10/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDPemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung tengah menanti rancangan pengelolaan sampah modern yang diajukan oleh PT Greenprosa untuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bakung.

Rancangan ini diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang atas permasalahan sampah yang ada di kota setempat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung, Yusnadi Ferianto, pada Minggu (14/9/2025), menyatakan bahwa pihaknya terbuka untuk pembahasan lebih lanjut mengenai proposal tersebut.

Namun, ia menekankan bahwa setiap opsi yang diajukan harus sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.

Yusnadi menjelaskan, Pemkot Bandar Lampung masih menunggu beberapa opsi yang akan diserahkan untuk kemudian dikaji lebih lanjut oleh tim khusus pemkot terkait skema kerja samanya.

Ia juga menyebutkan bahwa banyak skema pengelolaan sampah yang ditawarkan, ada yang bernilai ekonomi, tetapi ada pula opsi yang dinilai belum cocok dengan kondisi daerah.

“Kami masih menunggu beberapa opsi yang akan diajukan ke Pemkot Bandar Lampung. Nanti akan dikaji lagi oleh tim pemkot terkait kerjasamanya. Banyak skema pengelolaan sampah yang ditawarkan, ada yang bernilai ekonomi tapi ada juga opsi yang belum cocok,” jelas Yusnadi.

Beberapa opsi kerja sama yang telah ditawarkan antara lain adalah pengelolaan sampah sepenuhnya dilakukan oleh PT Greenprosa dengan kompensasi dari Pemkot.

Model lain yang turut diajukan adalah yang melibatkan pemerintah daerah, seperti dalam penyediaan tenaga kerja dan kendaraan operasional.

Pihak Pemkot Bandar Lampung berencana untuk meminta opsi yang paling sesuai dengan kondisi dan kapabilitas pemerintah kota.

Harapannya, kerja sama ini dapat segera terlaksana, dengan catatan tidak membebani kemampuan keuangan daerah.

Baca Juga: TPA Bakung Jadi Kuburan Sampah Bernyala: Bencana Sistemik atau Kejahatan Lingkungan?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *