TPA Bakung Jadi Kuburan Sampah Bernyala: Bencana Sistemik atau Kejahatan Lingkungan?

oleh
TPA Bakung di Bandarlampung Terbakar Lagi
Petugas Damkartan Kota Bandarlampung berjuang memadamkan api yang membakar timbunan sampah di TPA Bakung, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Kamis (5/12/2024) pagi. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Tempat Pemrosesan Akhir atau TPA Bakung jadi kuburan sampah bernyala setelah terbakar kembali pada Rabu (4/12/2024) malam.

Sebelumnya, kebakaran hebat di TPA Bakung juga terjadi pada Jumat 13 Oktober 2023.

Baca Juga: TPA Bakung di Bandarlampung Terbakar Lagi

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung Irfan Tri Musri mengatakan kebakaran ini merupakan preseden buruk terhadap manajemen pengelolaan sampah di TPA Bakung, Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung.

“Kebakaran yang terjadi di TPA Bakung tidak hanya insiden lingkungan biasa, melainkan cermin kegagalan sistemik dalam pengelolaan sampah dan risiko lingkungan yang berkelanjutan,” ujar Irfan dalam keterangannya, Kamis (5/12/2024).

TPA Bakung jadi kuburan sampah bernyala menjadi bukti pencemaran dan perusakan lingkungan yang tersistematis dilakukan oleh Negara.

TPA Bakung di Bandarlampung Terbakar Lagi
Petugas Damkartan Kota Bandarlampung berjuang memadamkan api yang membakar timbunan sampah di TPA Bakung, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Kamis (5/12/2024) pagi. Foto: Josua Napitupulu

Dalam pemantauan Walhi Lampung, tutur Irfan, Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkartan) Kota Bandarlampung, di tengah kepungan asap putih pekat, masih berjuang memadamkan api hingga Kamis (5/12/2024) siang.

“Api yang membesar di area pembuangan akhir ini menimbulkan sejumlah permasalahan serius,” kata dia.

Kebakaran di TPA Bakung menimbulkan dampak serius bagi kesehatan petugas damkartan dan masyarakat sekitar.

Asap yang dihasilkan berpotensi mengandung zat berbahaya seperti dioksin dan logam berat, yang dapat menyebabkan gangguan pernapasan, iritasi mata, dan penyakit jangka panjang.

“Asap tebal yang dihasilkan dari proses kebakaran juga telah menyebabkan pelepasan Gas Metana ke atmosfer yang berkontribusi dalam pelepasan emisi dengan faktor emisi 21 kali lebih besar dari karbondioksida,” ujar Irfan.

Kebakaran di TPA Bakung bukanlah peristiwa baru, melainkan kejadian berulang yang mencerminkan masalah serius dalam pengelolaan sampah di Kota Bandarlampung.

Kebakaran di TPA Bakung Belum Padam
Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Bandarlampung berupaya memadamkan kebakaran di TPA Bakung, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Kota Bandarlampung, Sabtu (14/10/2023). Dokumentasi: Josua Napitupulu

Walhi Lampung mengkritik kurangnya upaya mitigasi dalam mengantisipasi kebakaran di TPA Bakung.

“Kejadian ini bentuk pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang sistematis oleh Negara, dalam hal ini Pemerintah Kota Bandarlampung,” tegas Irfan.

Walhi Lampung menyampaikan kritik tajam terhadap pengelolaan sampah di TPA Bakung Kota Bandarlampung.

Di antaranya, pengelolaan sampah di TPA Bakung masih menggunakan sistem open dumping, yang merupakan metode pembuangan sederhana dan tidak ramah lingkungan.

TPA Bakung beroperasi dengan kapasitas overload, menerima 800-1.000 ton sampah per hari.

Selain itu, pengelolaan limbah tinja juga tidak optimal, menyebabkan kolam genangan air lindi yang meluap ke pemukiman dan mengalir ke Pantai Keteguhan.

“Masalah ini diperparah dengan robohnya tembok pembatas TPA, yang menunjukkan perlunya perbaikan mendesak dalam sistem pengelolaan sampah,” kata Irfan.

TPA Bakung Steril dari Pemulung dan Dijaga 24 Jam
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana meninjau kebakaran di TPA Bakung, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, pada Kamis (19/10/2023). Dokumentasi: Josua Napitupulu

Berdasarkan hal tersebut, Walhi Lampung meminta Pemerintah Kota Bandarlampung untuk meningkatkan komitmen dalam penyelamatan lingkungan hidup dan pemenuhan hak atas lingkungan yang sehat dan berkeadilan sebagai bagian dari hak asasi manusia, dengan:

  1. Mengusut tuntas sumber dan penyebab terjadinya kebakaran TPA Bakung Kota Bandarlampung, dan memberikan sanksi yang tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

  2. Segera melakukan penanggulangan secara maksimal yang tidak hanya berfokus terhadap pemadaman kebakaran, tetapi juga terhadap sebaran asap yang akan berdampak terhadap masyarakat sekitar, serta melakukan evakuasi dan penanganan darurat dan melakukan pemeriksaan kesehatan komprehensif bagi warga terdampak apabila sudah diperlukan;

  3. Melakukan evaluasi tata Kelola sampah di Kota Bandarlampung (termasuk dalam pengelolaan TPA Bakung) serta membuat sistem peringatan dini dan upaya mitigasi dalam penanggulangan kebakaran di TPA Bakung;

  4. Segera merancang sistem pengelolaan sampah berkelanjutan dengan beralih menggunakan sistem sanitary landfill, mengembangkan teknologi pengelolaan sampah ramah lingkungan, melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sampah serta menyediakan infrastruktur dan sarana-prasarana persampahan mulai dari hulu hingga hilir di Kota Bandarlampung.

Baca Juga: Lampung Gemah Ripah Loh Jinawi dengan Keadilan Ekologis dan Etika Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *