DASWATI.ID – Indeks Kemerdekaan Pers Lampung merosot tajam dari kategori Cukup Bebas menjadi Agak Bebas di tahun 2023.
Berdasarkan data yang dirilis oleh Dewan Pers pada 31 Agustus 2023 lalu, skor Indeks Kemerdekaan Pers Lampung merosot dari 79,20 menjadi 69,79.
Dewan Pers membagi Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) dalam lima kategori berdasarkan skala 0-100:
- Buruk Sekali: angka 0-30 (Tidak Bebas)
- Buruk: angka 31-55 (Kurang Bebas)
- Sedang: angka 56-69 (Agak Bebas)
- Baik: angka 70-89 (Cukup Bebas)
- Baik Sekali: 90-100 (Bebas).
Posisi IKP Lampung saat ini menjadi salah satu yang terendah di tingkat nasional, hanya mengungguli Papua Barat (68,2) dan Papua (64,01).
Bahkan, nilai IKP Lampung berada di bawah rata-rata nasional yang mencapai 71,59.
Ahli Pers Dewan Pers, Oyos Saroso HN, menilai wajar jika IKP Provinsi Lampung turun signifikan.
“Memang faktanya seperti itu. Justru kalau IKP Lampung tinggi atau sedang maka saya akan protes,” kata dia.
Hal itu disampaikan Oyos dalam acara Diskusi Publik: “Degradasi Kemerdekaan Pers, Ulah Siapa?” di Bandarlampung, Kamis (28/9/2023).
Baca Juga: Pers Lampung di Tahun Politik
Menurut dia, pers di Lampung masih sangat bergantung pada pemerintah daerah sehingga sulit untuk menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah.
“Ketergantungannya masih sangat tinggi terhadap kekuatan anggaran APBD. Sekarang carilah media di Lampung yang tidak bergantung pada APBD,” ujar Oyos.
Namun, lanjut dia, ketergantungan pers pada pemerintah daerah bukanlah faktor dominan yang menyebabkan kemerosotan kemerdekaan pers di Lampung.
“Masyarakat sipil juga punya kontribusi terhadap kebebasan pers,” kata dia.
Merosotnya Indeks Kemerdekaan Pers di Lampung menjadi sorotan AJI Bandarlampung.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung, Dian Wahyu Kusuma, menilai kesejahteraan jurnalis turut memengaruhi IKP Lampung.
“AJI sangat konsen terhadap kesejahteraan jurnalis. Kalau jurnalis sudah sejahtera, pers harusnya bisa menjaga independensi,” ujar dia.
Menurut Dian, sah-sah saja perusahaan pers menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah.
“Namun, ruang redaksi harus tetap menjaga independensinya,” lanjut dia.
Ia menuturkan AJI Bandarlampung telah membentuk Serikat Pekerja Media (SPM) Lampung dan telah terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat pada 27 Juni 2023.
“Kehadiran SPM lintas media ini patut diapresiasi untuk mengadvokasi pemenuhan hak-hak jurnalis oleh perusahaan pers,” kata Dian.
Selain kesejahteraan jurnalis, jelas dia, AJI Bandarlampung juga mencatat lembaga atau individu yang tidak pro dengan kemerdekaan pers dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
“Ternyata selama lima tahun terakhir pelakunya adalah kepolisian, kepala daerah, kejaksaan. Jadi ada tiga kelompok besar di Lampung,” kata dia.
Dukungan dari para pemangku kebijakan ini terhadap kerja-kerja jurnalis sangat penting untuk mewujudkan kemerdekaan pers di Lampung.