Bandar Lampung » Jangan Lewatkan! Balik Nama & PKB Nol Rupiah untuk Plat Luar Lampung

Jangan Lewatkan! Balik Nama & PKB Nol Rupiah untuk Plat Luar Lampung

oleh
Jangan Lewatkan! Balik Nama & PKB Nol Rupiah untuk Plat Luar Lampung
Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Pemerintah Provinsi Lampung kembali menggulirkan program strategis untuk kemudahan masyarakat, yakni Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahap Kedua.

Program ini secara khusus memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan berplat luar Provinsi Lampung untuk mengurus legalitas kendaraan mereka dengan berbagai insentif menarik.

Kepala UPTD Wilayah I Samsat Bandar Lampung, Bobiansah Stianegara, menyampaikan bahwa setelah suksesnya program pemutihan tahap pertama yang berlangsung dari 1 Mei hingga 31 Juli 2025, kini program dilanjutkan ke tahap kedua.

“Program pemutihan tahap dua sudah digulirkan oleh Bapak Gubernur sejak 1 Agustus dan akan berakhir pada 31 Oktober 2025,” ujar dia di Bandar Lampung, Jumat (22/8/2025).

Insentif Menarik bagi Kendaraan Plat Luar Provinsi

Berita gembira ini ditujukan khusus bagi masyarakat Kota Bandar Lampung yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat dengan plat nomor dari luar Provinsi Lampung.

Program pemutihan tahap kedua ini menawarkan beberapa keuntungan signifikan, antara lain:

1. Gratis Balik Nama: Pemilik kendaraan dapat mengurus proses balik nama kendaraan secara cuma-cuma

2. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Nol Rupiah: Kendaraan yang mengikuti program ini akan dikenakan tarif PKB sebesar nol rupiah.

3. Hanya Membayar Jasa Raharja dan PNBP: Pemilik kendaraan hanya perlu menanggung biaya Jasa Raharja dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

4. Pembayaran Pajak Dimulai Tahun 2026: Keistimewaan lainnya adalah kewajiban pembayaran pajak baru akan dimulai pada tahun berikutnya, yakni tahun 2026.

“Ini adalah kesempatan baik bagi masyarakat Kota Bandar Lampung untuk memanfaatkan program mutasi kendaraan gratis sampai dengan 31 Oktober 2025,” tegas Bobiansah.

Ia sangat mengharapkan agar masyarakat segera mengurus mutasi kendaraannya dari daerah luar Provinsi Lampung, seperti Jakarta, Bandung, atau Yogyakarta, untuk kemudian didaftarkan dengan plat BE di Provinsi Lampung.

Manfaat Ganda: Kemudahan Masyarakat dan Peningkatan PAD

Program ini tidak hanya memberikan kemudahan finansial bagi masyarakat, tetapi juga memiliki dampak positif yang lebih luas.

Dengan mengalihkan plat nomor kendaraan menjadi plat BE, masyarakat dapat memiliki kendaraannya secara permanen di tempat tinggal mereka.

Selain itu, inisiatif ini juga berkontribusi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung.

“Suatu kebanggaan kan bisa memiliki kendaraan dengan plat BE yang memang kita tinggal di sini untuk membantu peningkatan PAD di Provinsi Lampung dalam rangka pembangunan,” kata Bobiansah.

Ia menambahkan bahwa masih banyak kendaraan berplat luar daerah yang digunakan oleh warga Lampung, dan program ini adalah dorongan untuk berkontribusi dalam meningkatkan PAD melalui penggunaan plat BE.

Prosedur dan Persyaratan Mutasi yang Mudah

Untuk memanfaatkan program pemutihan tahap kedua ini, masyarakat perlu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Berbeda dengan kondisi sebelumnya yang dikenakan pajak, kini pengurusan mutasi menjadi gratis setelah adanya program ini.

  • Cabut Mutasi di Daerah Asal: Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mencabut berkas mutasi di Samsat daerah asal kendaraan
  • Pendaftaran di Samsat Rajabasa: Setelah proses cabut mutasi selesai, kendaraan didaftarkan di Samsat Rajabasa, Lampung
  • Regident Kendaraan Bermotor: Meskipun prosesnya tidak memakan waktu lama, pemohon tetap harus memenuhi prasyarat registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.

Program pemutihan tahap kedua ini menjadi peluang krusial bagi warga Lampung yang memiliki kendaraan plat luar daerah untuk mendapatkan legalitas yang lengkap sekaligus turut serta dalam pembangunan daerah.

Jangan lewatkan kesempatan ini, segera urus mutasi kendaraan Anda sebelum 31 Oktober 2025!

Baca Juga: Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung: Kesempatan Terakhir sebelum Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *