DASWATI.ID – Gabungan tiga lembaga swadaya masyarakat asal Lampung, Triga Lampung, melayangkan ultimatum keras kepada pemerintah pusat.
Mereka berencana menggelar aksi besar-besaran di Jakarta pada 25–28 Agustus 2025 untuk mendesak eksekusi keputusan Komisi II DPR RI yang telah menyepakati ukur ulang seluruh Hak Guna Usaha (HGU) PT Sugar Group Companies (SGC) dan anak perusahaannya yang hingga kini belum terealisasi.
Maklumat ini menyoroti mandeknya tindak lanjut atas keputusan yang telah “sah dan kuat secara konstitusi”, menimbulkan pertanyaan besar mengenai keberpihakan negara.
“Maklumat ini jelas, segera ukur ulang! Jangan biarkan hasil rapat hanya jadi kertas kosong. Pertanyaannya, apakah Presiden Prabowo benar-benar berpihak pada rakyat Lampung, atau Jakarta sudah dibeli oleh PT SGC?” Tegas Ketua DPP Aliansi Komando Aksi Rakyat Lampung (AKAR), Indra Mustain, yang merupakan bagian dari Triga Lampung, pada Jumat (22/8/2025), di Kantor AKAR Lampung, Way Dadi, Kota Bandar Lampung.
Triga Lampung, yang terdiri dari AKAR, PEMATANK, dan KRAMAT, menyatakan aksi ini merupakan puncak dari kejengahan masyarakat Lampung atas persoalan agraria yang tak kunjung usai.
Ketua DPP PEMATANK, Romli, menegaskan bahwa “Suara rakyat adalah suara Tuhan. Itu yang kami bawa ke Jakarta. Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan hanya janji-janji kosong”.
Sementara Ketua DPP KRAMAT, Sudirman Dewa, menambahkan bahwa mereka konsisten menyuarakan persoalan PT SGC selama dua tahun terakhir, kini waktunya rakyat Lampung bersuara di jantung kekuasaan.
Persoalan SGC sendiri sudah lama menjadi luka terbuka bagi masyarakat Lampung.
PT Indo Lampung Perkasa dituding mencaplok tanah adat Teladas, sementara PT Sweet Indo Lampung menguasai tanah masyarakat Bakung. Puluhan tahun masyarakat Teladas dan Bakung terpinggirkan tanpa kompensasi yang jelas.
Saat HGU pertama kali diberikan pada 1990-an, sebagian tanah adat disebut tidak pernah mendapat ganti rugi, dan bahkan saat perpanjangan HGU, masyarakat tidak dilibatkan.
Selain persoalan agraria, Triga Lampung juga menyoroti adanya tanah adat dan tanah masyarakat yang tidak masuk dalam peta HGU, namun tetap dikuasai perusahaan sehingga memicu konflik berkali-kali.
Benturan fisik antara aparat perusahaan dan warga pecah, memakan korban jiwa dan luka-luka. “Ini bukan sekadar soal tanah, tapi soal hak masyarakat yang dirampas,” kata Romli.
Lebih jauh, Triga Lampung menduga adanya kerugian negara yang tidak sedikit.
Pajak, sewa tanah, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari PT SGC dan anak perusahaannya disebut tidak jelas, dengan potensi penerimaan negara triliunan rupiah dibiarkan begitu saja.
“Kerugian negara nyata, tapi penegakan hukum seperti mati suri,” ungkap Sudirman Dewa.
Baca Juga: Jerat Akar Tebu SGC di Bumi Lampung: Menguak Selisih Hektare dan Keadilan Tanah untuk Rakyat
Padahal, DPR RI Komisi II bersama ATR/BPN, Dirjen terkait, dan kantor pertanahan Tulang Bawang serta Lampung Tengah telah menyepakati langkah ukur ulang seluruh HGU PT Sweet Indo Lampung, PT Indo Lampung Perkasa, PT Gula Putih Mataram, yang berada di bawah naungan PT SGC, melalui rapat dengar pendapat.
Keputusan itu sah dan kuat secara konstitusi, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjut. “Minggu berganti, bulan berlalu, pemerintah pusat belum juga mengeksekusi,” ujar Triga Lampung.
Triga Lampung menilai kebisuan negara adalah bentuk keberpihakan pada korporasi.
Oleh karena itu, aksi yang akan digelar pada 25–28 Agustus mendatang di Jakarta akan menjadi ujian bagi Presiden Prabowo Subianto, apakah ia akan menegakkan keadilan untuk rakyat Lampung, atau justru tunduk pada kuasa perusahaan gula terbesar di Indonesia itu.
Baca Juga: Merobek Kain Manis: Konflik dan Kebenaran yang Tak Tergula-gulakan

