Hukum dan Kriminal » Jerat Korupsi Tiga Petinggi Lampung Energi Berjaya

Jerat Korupsi Tiga Petinggi Lampung Energi Berjaya

oleh
Jerat Korupsi Tiga Petinggi Lampung Energi Berjaya
Direktur Operasional PT Lampung Energi Berjaya, Budi Kurniawan, digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Senin (22/9/2025) malam di Kejati Lampung, Bandar Lampung. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung secara resmi menetapkan dan menahan tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10%.

Penahanan ini dilakukan terkait dugaan penyelewengan dana dari Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) yang nilainya mencapai US$17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS).

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam keterangan resminya pada Senin (22/9/2025) malam usai melakukan serangkaian pemeriksaan.

Menurutnya, tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku. Ketiga tersangka tersebut adalah:

  1. M Hermawan Eriadi (MHE) selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya;
  2. Budi Kurniawan (BK) selaku Direktur Operasional perusahaan;
  3. Heri Wardoyo (HW) yang menjabat sebagai Komisaris.

“Sehubungan dengan penetapan para tersangka tersebut, dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui Lampung Selatan,” jelas Armen kepada awak media. 

Jerat Korupsi Tiga Petinggi Lampung Energi Berjaya
Komisaris PT Lampung Energi Berjaya, Heri Wardoyo, saat digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Senin (22/9/2025) malam di Kejati Lampung, Bandar Lampung. Foto: Josua Napitupulu

Kasus ini berpusat pada peran PT Lampung Energi Berjaya sebagai perusahaan penerima dana Participating Interest dari pengelolaan wilayah kerja migas.

Namun, dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) itu diduga disalahgunakan oleh para petinggi perusahaan.

Akibat perbuatan para tersangka, telah terjadi kerugian keuangan negara yang dikonfirmasi berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung tertanggal 29 Agustus 2025.

Baca Juga: Kejati Sita Aset Tiga Bos Lampung Energi Berjaya Senilai Rp80 Miliar

Lebih lanjut, Kejati Lampung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan tidak akan berhenti pada tiga tersangka saja.

Jerat Korupsi Tiga Petinggi Lampung Energi Berjaya
M Hermawan Eriadi selaku Direktur Utama PT Lampung Energi Berjaya digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% pada Senin (22/9/2025) malam di Kejati Lampung, Bandar Lampung. Foto: Josua Napitupulu

Pihak kejaksaan akan terus menelusuri pihak-pihak lain yang mungkin terkait untuk dimintai pertanggungjawaban serta berupaya maksimal mengembalikan kerugian keuangan negara.

Armen menambahkan bahwa penanganan perkara ini diharapkan dapat menjadi role model dalam pengelolaan dana PI 10% di seluruh Indonesia.

“Agar ke depannya Pengelolaan Dana Participating Interest 10% dapat dikelola secara benar dan tepat untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik di Provinsi Lampung maupun di Daerah Lainnya sehingga bermanfaat bagi masyarakat,” tutup dia. 

Baca Juga: Arinal Djunaidi dan Jerat Dana PI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *