DASWATI.ID – Lembaga pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat atau JPPR soroti penanganan dugaan pelanggaran pemilu di Lampung pada masa kampanye.
Koordinator Wilayah JPPR Lampung Anggi Barozi mengatakan berdasarkan rilis Bawaslu Lampung terdapat 16 dugaan pelanggaran yang tersebar di sembilan kabupaten/kota se-Lampung pada periode 28 November hingga 27 Desember 2023.
“Diperlukan keseriusan dan ketegasan Bawaslu dalam menangani dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye,” ujar dia dalam keterangannya pada Selasa (2/1/2023).
Menurut Anggi, sikap tegas Bawaslu Lampung dalam menangani dugaan pelanggaran akan memberikan efek jera kepada kontestan pemilu untuk benar-benar menaati ketentuan dalam berkampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
“Sebelumnya kan Bawaslu sudah mengimbau kontestan pemilu tidak melanggar aturan kampanye. Karena itu, terasa percuma jika ada temuan, tapi tidak ditindak serius,” kata dia.
Selain bersikap tegas, Bawaslu Lampung juga diharapkan transparan dalam memproses dugaan pelanggaran tersebut.
“Hal ini akan berdampak pada kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu tersebut,” ujar Anggi.
JPPR soroti penanganan dugaan pelanggaran pemilu di Lampung pada masa kampanye.
Sebelumnya, Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri mengatakan dugaan pelanggaran yang dirilis lembaganya masih dalam proses penyelidikan.
“Itu baru sampai proses penyelidikan, belum masuk ke Sidang Sengketa Proses,” ujar dia pada Jumat (29/12/2023) lalu.
Baca Juga: Parpol Peserta Pemilu 2024 Disanksi KPU Bandarlampung