Kampanye Hitam di Media Sosial Dijerat UU Pemilu dan UU ITE

oleh
Kampanye Hitam di Media Sosial Dijerat UU Pemilu dan UU ITE
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar saat membuka acara “Ekspose Hasil Pengawasan Tahapan Pemilu 2024" di Hotel Kyriad Lampung, Bandarlampung, Jumat (10/11/2023). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan kampanye hitam di media sosial bisa dijerat UU Pemilu dan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) tentang penggunaan teknologi.

“Politisasi SARA dan ujaran kebencian dalam konteks kampanye itu diakomodir di UU Pemilu,” ujar Iskardo di Bandarlampung, Jumat (10/11/2023).

Namun, lanjut dia, Bawaslu juga telah menjalin kerja sama dengan cybercrime Mabes Polri dan Kemkominfo terkait kampanye hitam di media sosial.

“Bawaslu sudah MoU dengan cybercrime Mabes Polri dan Kemkominfo, kalaupun itu melanggar aturan bisa di-takedown,” kata Iskardo.

Baca Juga: Meta Luncurkan Portal Pelaporan Konten untuk Bawaslu

Dia menyampaikan Bawaslu Lampung menaruh atensi terhadap kampanye hitam seperti politisasi SARA dan ujaran kebencian, termasuk politik uang, dan Netralitas ASN.

“Bawaslu punya konsentrasi yang betul-betul harus diatensi secara serius. Pertama potensi politik uang, Lampung peringkat kedua secara nasional. Kedua terkait netralitas ASN, Lampung masuk 10 besar nasional,” tutur Iskardo.

Baca Juga: Lampung Rawan Tinggi Netralitas ASN di Pemilu 2024

Pun demikian, Iskardo mengatakan tahapan Pemilu 2024 di Provinsi Lampung sejauh ini berjalan dengan baik.

“So far so good. Kami juga memetakan TPS rawan, berkoordinasi dengan KPU, untuk memastikan pemilih tidak mencoblos di luar wilayah domisili KTP Elektronik pemilih,” ujar dia.

Bawaslu Lampung menjamin setiap warga negara yang memiliki hak pilih terfasilitasi, baik di daerah perbatasan, rutan dan lapas, maupun wilayah register.

Terkait tahapan kampanye pasca penetapan DCT (Daftar Calon Tetap) Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kita pada 3 November 2023.

Iskardo mengatakan Bawaslu Lampung sudah mengirimkan surat imbauan secara resmi kepada partai politik sesuai tingkatan agar tidak kampanye sebelum masa kampanye dimulai pada 28 November mendatang.

“Hal yang diperbolehkan hanya sosialisasi, pertemuan terbatas di internal partai. Pemasangan alat peraga sosialisasi yang ada ajakan dan tanda paku mencoblos itu tidak diperbolehkan. Untuk penertibannya kami berkoordinasi dengan Satpol PP di daerah,” pungkas dia.

Baca Juga: Aktor dan Modus Kampanye Hitam di Media Sosial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *