Kampanye Pemilu di Lampung Belum Tertib Administrasi

oleh
Bawaslu Lampung Nilai KPU Kurang Kooperatif
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Kampanye pemilu di Lampung belum tertib administrasi berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu di 15 kabupaten/kota.

Bawaslu Lampung menemukan masih terdapat kegiatan kampanye yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan pada tahapan kampanye 28 November 2023 – 10 Februari 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri, mengatakan beberapa kegiatan kampanye caleg pada suatu tingkatan masih melibatkan caleg lainnya dari tingkatan yang berbeda, meskipun berasal dari partai politik yang sama.

“Namun, kegiatan caleg lainnya tersebut tidak dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP). Materi STTP hanya menerangkan satu kegiatan kampanye,” ujar dia dalam keterangannya pada Kamis (28/12/2023) malam.

Kemudian, terdapat kegiatan kampanye caleg yang belum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara pemilu sesuai dengan tingkatannya.

“STTP kegiatan kampanye belum terbit pada saat kegiatan kampanye dilaksanakan,” kata dia.

Baca Juga: Kampanye Putri Zulkifli Hasan di Lampung Tuai Polemik

Selain itu, terdapat juga kegiatan reses/kunjungan kerja/sosialisasi kinerja Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang juga menjadi calon anggota legislatif pada pelaksanaan tahapan kampanye.

Tamri menyampaikan, secara umum, pelaksanaan kegiatan kampanye pemilu di Lampung belum tertib administrasi dalam hal:

  1. Dispute kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas vis a vis kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka;

  2. Kegiatan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye belum dilengkapi surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara pemilu sesuai dengan tingkatannya;

  3. Belum disertakannya informasi pelaksanaan kegiatan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye pemilu dalam surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian setempat.

Tamri menjelaskan penyebaran bahan kampanye di luar ketentuan menjadi tren dugaan pelanggaran sejak tahapan kampanye dimulai.

“Secara kumulatif, kegiatan kampanye peserta pemilu di Provinsi Lampung periode 28 November – 27 Desember 2023 telah dilaksanakan sebanyak 1.662 kali kegiatan,” ujar dia.

Kegiatan kampanye pemilu di Lampung ini terdiri dari kampanye pemilu pilpres serta pileg, baik calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Bawaslu Lampung merilis pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilu 2024 secara periodik sebagai berikut:

  • Periode 28 November–7 Desember 2023 sebanyak 261 kegiatan;
  • Periode 8-13 Desember 2023 sebanyak 360 kegiatan;
  • Periode 14-20 Desember 2023 sebanyak 543 kegiatan;
  • Periode 21-27 Desember 2023 sebanyak 498 kegiatan.

“Untuk periode 21-27 Desember 2023, tidak terdapat permohonan sengketa proses pemilu antarpeserta dan/atau antara peserta dengan penyelenggara pemilu,” kata Tamri.

Kampanye pemilu di Lampung selama periode 21-27 Desember 2023 telah dilaksanakan 498 kegiatan kampanye pilpres dan pileg yang terdiri dari 487 kampanye Pemilu Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; tujuh kampanye pilpres; dan empat kampanye Pemilu DPD RI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *