DASWATI.ID – Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi menyatakan bahwa tragedi penembakan tiga anggota Polri oleh oknum TNI di arena judi sabung ayam merupakan ujian bagi Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika.
Indra menuturkan Polda Lampung telah menetapkan satu warga sipil berinisial Z sebagai Tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam yang sedang diselidiki.
Namun, kasus ini semakin rumit setelah empat orang saksi memberikan keterangan bahwa mereka melihat oknum prajurit TNI melakukan kontak senjata dari jarak 6 hingga 13 meter.
Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang keterlibatan oknum TNI dalam insiden tersebut.
Menurut Indra, kasus ini harus diproses secara hukum pidana umum, bukan pidana militer.
“Mengingat ini merupakan dugaan pelanggaran hukum pidana, oknum TNI tersebut harus diadili di peradilan umum,” tegas dia saat ditemui dalam Aksi Kamisan di DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Kamis (20/3/2025) sore.
Baca Juga: LBH Desak Peradilan Umum Bagi Oknum TNI Penembak Polisi di Way Kanan
Indra juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas oleh Polda Lampung, terutama karena insiden penembakan tersebut telah menewaskan tiga anggota Polri.
“Polda Lampung harus berani menetapkan oknum prajurit TNI sebagai tersangka dan memprosesnya melalui jalur pidana umum. Ini adalah ujian bagi Kapolda Lampung untuk menunjukkan keberaniannya dalam menegakkan hukum,” ujar dia.
Selain itu, Indra mendorong penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan adanya bekingan dari oknum aparat terkait perjudian sabung ayam.
“Pembuktian dugaan bekingan ini harus dilakukan secara serius. Jika terbukti ada keterlibatan oknum aparat, maka hal itu harus segera dibongkar dan diberantas,” tegas dia.
Dalam konferensi pers terbaru di Mapolda Lampung, Rabu (19/3/1025), terungkap bahwa oknum prajurit TNI tersebut juga diduga mempromosikan judi sabung ayam melalui media sosial.
Hal ini semakin memperkuat dugaan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan perjudian tersebut.
Polda Lampung diminta untuk meneliti lebih lanjut apakah ada bekingan dari oknum aparat dalam kasus ini.
“Ini harus didalami secara utuh apakah ada bekingan oknum aparat atau tidak. Ketika memang ada bekingan ya harus dibongkar dan diberantas,” pungkas Indra.

Dua oknum TNI yang diduga terlibat dalam penembakan tiga anggota Polri di Way Kanan masih berstatus saksi.
Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Ujang Darwis menyatakan bahwa keduanya saat ini sedang diperiksa untuk memberikan keterangan.
Keduanya, yaitu Peltu L dan Kopka B, belum ditetapkan sebagai tersangka.
Ujang menegaskan bahwa status tersangka akan ditentukan berdasarkan bukti yang cukup.
“Saat ini, mereka masih saksi, jadi jangan dikatakan sebagai tersangka,” ujar dia, Rabu (19/3/2025).
Baca Juga: Akademisi Tolak UU TNI: Supremasi Sipil Terancam
Sebelumnya, hasil autopsi dari Bidang Dokter Kesehatan (Biddokkes) Polda Lampung mengungkapkan bahwa tiga anggota Polri yang tewas dalam penembakan di arena judi sabung ayam mengalami luka tembak di bagian dada dan wajah.
Tim DVI Polda Lampung, AKBP Legowo, menjelaskan bahwa AKP Anumerta Lusiyanto, Kapolsek Negara Batin, ditembak di dada kanan dengan proyektil ditemukan di rongga dada kiri.
Aipda Anumerta Petrus Apriyanto mengalami luka tembak di mata kiri, sedangkan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta memiliki luka di bibir kiri yang menembus rongga mulut, dengan proyektil berada di tenggorokan dan tempurung kepala belakang.
Legowo menyatakan bahwa ketiga luka tersebut menjadi penyebab kematian para anggota Polri yang gugur saat menjalankan tugas.
Baca Juga: TNI-Polri Investigasi Tragedi Penggerebekan Judi Sabung Ayam di Lampung