Lampung » Kawal Aksi Rakyat: LBH Bandar Lampung Dirikan Posko Anti-Kriminalisasi

Kawal Aksi Rakyat: LBH Bandar Lampung Dirikan Posko Anti-Kriminalisasi

oleh
Kawal Aksi Rakyat: LBH Bandar Lampung Dirikan Posko Anti-Kriminalisasi
Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Dalam upaya mengawal aksi masyarakat sipil dan merespons keresahan publik di Kota Bandar Lampung, LBH Bandar Lampung bersama dengan Koalisi Bantuan Hukum Rakyat (KOBAR Lampung) secara resmi mendirikan Posko Bantuan Hukum dan Anti-Kriminalisasi.

Pendirian posko ini merupakan wujud kepedulian dan tanggung jawab bersama untuk memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat yang menyuarakan aspirasinya.

Direktur YLBHI – LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, mengatakan posko ini dibentuk untuk memastikan kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin konstitusi benar-benar terlindungi.

“Suara rakyat bukanlah kejahatan, dan tidak boleh dibungkam dengan cara-cara represif,” tegas Indra dalam keterangannya, Minggu (31/8/2025). 

Fungsi dan Tujuan Posko

Posko Bantuan Hukum dan Anti-Kriminalisasi ini akan berfungsi sebagai ruang pengaduan, pendampingan, dan advokasi hukum.

Fokus utamanya adalah melayani:

  • Peserta aksi yang mengalami intimidasi, kekerasan, atau kriminalisasi atas partisipasinya dalam gerakan rakyat;
  • Warga yang menyampaikan pendapat dan berhadapan dengan aparat penegak hukum.

“Pembentukan posko ini juga bertujuan untuk menegaskan bahwa aksi damai adalah hak demokratis setiap warga negara, dan negara memiliki kewajiban untuk melindungi, bukan malah mengkriminalisasi,” tambah Indra.

Dengan kehadiran posko ini, masyarakat diharapkan tidak perlu takut untuk menyampaikan pendapat secara terbuka dan damai, karena solidaritas dan dukungan hukum akan selalu siap mengawal setiap langkah perjuangan rakyat.

Landasan Hukum Perlindungan Hak Berpendapat

Indra menyampaikan pendirian Posko Bantuan Hukum dan Anti-Kriminalisasi ini dilandasi oleh jaminan konstitusi dan undang-undang yang berlaku:

1. UUD Negara Republik Indonesia 1945:

  • Pasal 28E ayat (3); Menjamin hak setiap orang atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
  • Pasal 28G ayat (1); Melindungi hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.
  • Pasal 28G ayat (2); Menjamin kebebasan dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan martabat manusia.

2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum:

  • Pasal 1 ayat (1); Menyatakan kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran secara lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab.
  • Pasal 5 huruf b; Menjamin hak warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum untuk mendapatkan perlindungan hukum.

3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Turut melindungi hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat.

Mandat dan Imunitas Advokat dalam Bantuan Hukum

Bantuan hukum yang diberikan oleh posko ini sejalan dengan mandat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, khususnya Pasal 3 yang bertujuan untuk menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.

“Ini berarti massa aksi yang berhadapan dengan aparat wajib diberi akses pendampingan hukum untuk menjamin keadilannya,” jelas Indra.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga menjadi dasar penting:

  • Pasal 22; Mengatur hak dan kewajiban seorang advokat untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan.
  • Pasal 21; Memberikan perlindungan hukum kepada advokat yang tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana demi kepentingan pembelaan kliennya.

“Artinya, advokat yang mendampingi massa aksi memiliki hak imunitas dan tidak boleh dihalangi atau diintimidasi oleh aparat,” kata Indra.

Cara Melakukan Pengaduan

Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi Hot Line Posko Bantuan Hukum dan Anti Kriminalisasi di nomor 0821-8222-2070.

Pengaduan dapat dilakukan dengan mengirimkan chat WhatsApp yang berisi:

  • Identitas diri
  • Kronologi singkat
  • Kondisi terakhir saat peristiwa
  • Dokumentasi peristiwa jika memungkinkan.

Baca Juga: Aliansi Lampung Melawan Desak Reformasi Polri dan DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *