DASWATI.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lampung Timur memasuki tahap krusial.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menyatakan proses penelitian barang bukti (BB) terhadap tersangka Budi Leksono berjalan lancar.
Ia diduga menyebabkan kerugian negara senilai Rp3,8 miliar.
Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, pada Senin (19/1/2026) malam, memaparkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
Ia menegaskan Tim Penuntut Umum telah menyelesaikan Tahap II, yaitu penyerahan dan pemeriksaan barang bukti.
“Kegiatan penyerahan dan penelitian barang bukti berjalan dengan lancar, aman, dan tertib. Proses ini menjadi langkah awal bagi Penuntut Umum untuk mempersiapkan tuntutan,” ujar Armen di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Bandar Lampung.
Perbuatan tersangka Budi Leksono menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.803.937.439 berdasarkan Laporan Akuntan Publik atas pekerjaan pembangunan/penataan kawasan tersebut.
Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2022 itu memiliki nilai kontrak Rp6,88 miliar.
Tersangka Budi Leksono disangkakan melanggar pasal-pasal korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Polresta Bandar Lampung,” lanjut Armen.
Seperti diketahui, Budi Leksono merupakan orang kepercayaan Bupati Lampung Timur periode 2021-2024, M. Dawam Rahardjo (MDR), yang kini telah berstatus terdakwa dalam kasus terpisah.
Kejati Lampung sebenarnya telah menetapkan status tersangka dan menahan Budi Leksono sejak Selasa (9/12/2025) lalu. Penetapan ini berawal dari ketidakhadirannya saat tiga kali dipanggil sebagai saksi secara patut tanpa alasan sah.
Berdasarkan surat perintah penangkapan, Tim Penyidik bersama Tim Intelijen Kejati Lampung akhirnya berhasil menangkap Budi Leksono pada 19 November 2025.
Pemeriksaan intensif pasca-penangkapan mengungkap dua alat bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi.
Temuan alat bukti itulah yang kemudian mendasari Kepala Kejati Lampung menerbitkan Surat Penetapan Tersangka pada 20 November 2025.
Baca Juga: Budi Leksono, Jembatan Suap Proyek Gerbang Rumah Jabatan Bupati Lamtim

