DASWATI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah menyita aset senilai hampir Rp80 miliar dari tiga petinggi PT Lampung Energi Berjaya yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi.
Ketiganya kini resmi ditahan terkait dugaan penyelewengan dana Participating Interest (PI) 10% yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp200 miliar.
Penetapan dan penahanan tersangka diumumkan secara resmi oleh Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, pada Senin (22/9/2025) malam.
Menurut Armen, tim penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menjerat para pelaku.
Ketiga petinggi yang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan adalah:
- M Hermawan Eriadi (MHE) selaku Direktur Utama;
- Budi Kurniawan (BK) selaku Direktur Operasional;
- Heri Wardoyo (HW) selaku Komisaris.
Armen Wijaya menjelaskan bahwa kasus ini berpusat pada pengelolaan dana PI 10% dari Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Total kerugian negara dalam kasus ini diestimasi mencapai US$17.286.000, atau setara dengan lebih kurang Rp200 miliar.
“Peran masing-masing sesuai jabatan dan tupoksinya mereka, sehingga pertanggung jawaban sesuai tupoksinya masing-masing dalam pelaksanaan pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya,” ujar Armen.
Proses penyitaan aset senilai hampir Rp80 miliar ini merupakan hasil dari penyidikan mendalam yang telah berlangsung sejak tahun lalu, termasuk melalui serangkaian penggeledahan.
Untuk membongkar kasus ini, pihak Kejati telah memeriksa total 51 saksi dan 5 orang ahli.
Pihak Kejati menegaskan akan terus menelusuri dan mendalami keterlibatan semua pihak yang terkait dalam kasus ini.
Armen menambahkan bahwa rincian materiil mengenai aliran dana para tersangka akan diungkap secara transparan dalam proses persidangan yang akan datang.
“Nanti kita lihat di persidangan aliran dananya seperti apa,” kata dia.
Ia juga memohon dukungan publik agar proses pemberkasan dan penuntutan dapat berjalan lebih cepat.
Penahanan ketiga tersangka ini menandai babak baru dalam upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi di sektor energi daerah.
Baca Juga: Jerat Korupsi Tiga Petinggi Lampung Energi Berjaya

