Kenapa Pemilih yang Meninggal Masih Tercatat dalam DP4 Pilkada 2024?

oleh
KH Basyaruddin Maisir Imbau Ponpes dan Santri Sukseskan Coklit
PPDP/Pantarlih saat melakukan Coklit di kediaman Pengasuh Pesantren Al Hikmah Kota Bandarlampung KH Basyaruddin Maisir, Jumat (28/6/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU dan Disdukcapil Kota Bandarlampung mengungkap hal yang menyebabkan pemilih yang meninggal masih tercatat dalam DP4 (Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) Pilkada 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika mengatakan KPU tidak memiliki kewenangan menghapus data pemilih yang meninggal dalam DP4 tanpa Akta Kematian.

“Dalam proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) ketika ditemukan ada pemilih yang sudah meninggal dunia, harus dibuktikan dengan Akta Kematian oleh keluarga pemilih,” ujar Ika di Bandarlampung, Jumat (26/7/2024).

Baca Juga: Pemilih Potensial Pilkada Bandarlampung 2024 Capai 794.249 Jiwa

KPU Kota Bandarlampung menyusun daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024.

Petunjuk teknis KPU RI ini menyebutkan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih dalam melaksanakan kegiatan Coklit mencoret data pemilih yang telah meninggal, dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kematian atau dokumen lainnya.

“Jadi, KPU tidak bisa langsung menghapus. Kami hanya memvalidasi dan memutakhirkan data. Akta Kematian ini kewenangannya ada di Dukcapil,” kata Ika.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bandarlampung Febriana menerangkan untuk menghapus data pemilih meninggal di DP4 tidak bisa dilakukan tanpa keterlibatan ahli waris.

“Kami mendorong peran aktif masyarakat agar kami dapat menerbitkan Akta Kematian sesuai prosedur dengan memenuhi sejumlah persyaratan,” ujar dia.

Febriana mengatakan masyarakat atau ahli waris harus mengajukan surat kematian sehingga bisa diproses setelah adanya Akta Kematian.

“Ketika kami menerbitkan Akta Kematian, pemilih yang meninggal dunia harusnya terhapus dari DP4,” pungkas dia.

Dikutip dari laman Disdukcapil Kota Bandarlampung, penerbitan Akta Kematian tidak dipungut biaya atau gratis dengan jangka waktu penerbitan dokumen hanya satu hari.

Untuk penerbitannya, ahli waris harus memenuhi persyaratan berikut:

  1. Mengisi Formulir F 2.28 (dapat diunduh di laman Disdukcapil Kota Bandarlampung);
  2. Kartu Keluarga Asli;
  3. KTP elektronik Asli;
  4. Fotokopi Akta Kelahiran;
  5. Surat keterangan meninggal dari Rumah Sakit/Puskesmas/Kelurahan Domisili Asli;
  6. Fotokopi KTP elektronik Pelapor.

Kemudian, ahli waris sebagai pemohon datang sesuai dengan jadwal nomor antrean yang tertera pada tanda pendaftaran online.

Petugas memeriksa berkas permohonan, setelah diverifikasi dan sesuai dengan persyaratan, petugas akan memproses dokumen.

Baca Juga: KPU dan Disdukcapil Bandarlampung Bersinergi Validasi Data Pemilih Hasil Coklit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *