Ketua PPK Kedaton Diberhentikan Tetap Tersangkut Kasus Etik Fery Triatmojo

oleh
Ketua PPK Kedaton Diberhentikan Tetap Tersangkut Kasus Etik Fery Triatmojo
Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Bandarlampung Robiul. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Heri Hilman Rizal selaku Anggota merangkap Ketua PPK Kedaton diberhentikan tetap tersangkut kasus etik Fery Triatmojo.

Majelis Etik KPU Kota Bandarlampung menyatakan Heri Hilman Rizal terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Setelah Sidang Etik dan Pleno KPU, diberhentikan dari Ketua dan Anggota PPK Kedaton,” ujar Koordinator Divisi Hukum KPU Kota Bandarlampung Robiul selaku Ketua Majelis Etik pada Jumat (29/3/2024) sore saat dihubungi.

Majelis Etik KPU Kota Bandarlampung beranggotakan Dedy Triyadi dan Ika Kartika.

Robiul menuturkan sanksi pemberhentian itu menindaklanjuti hasil pemeriksaan Bawaslu Kota Bandarlampung terhadap Heri Hilman Rizal.

Diketahui pada Selasa (26/3/2024) Bawaslu Kota Bandarlampung meneruskan hasil pemeriksaan terhadap Heri Hilman Rizal kepada KPU Kota Bandarlampung untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami telah melakukan pemeriksaan atas rekomendasi Bawaslu Kota Bandarlampung pada Kamis, 28 Maret 2024, kemarin,” tutur Robiul.

Anggota merangkap Ketua PPK Kedaton Heri Hilman Rizal diberhentikan tetap oleh KPU Kota Bandarlampung.

Pemberhentian ini menyusul keputusan Bawaslu Kota Bandarlampung yang juga memberhentikan tetap dua orang Anggota merangkap Ketua Panwaslu Kecamatan dalam kasus yang sama.

Yakni Ketua Panwaslu Kecamatan Way Halim Septoni Permadi, dan Ketua Panwaslu Kecamatan Kedaton Erwin Aruan.

Sedangkan, satu orang Anggota merangkap Ketua Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat Mahmud diberikan sanksi Peringatan dan pemberhentian sebagai ketua.

Baca Juga: Kasus Etik Fery Triatmojo, Dua Anggota Panwascam Diberhentikan Tetap

Peristiwa tersebut merupakan rentetan kasus etik yang menjerat Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung Fery Triatmojo.

Bawaslu Provinsi Lampung telah meneruskan pelanggaran etik Fery Triatmojo ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, mengatakan kasus Fery Triatmojo memenuhi unsur pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Setelah melakukan pendalaman, kami memutuskan ada pelanggaran kode etik dilakukan Fery, dan sudah kita sampaikan ke DKPP,” ujar Tamri.

Baca Juga: Fery Triatmojo Bantah Isu Manipulasi Suara Pemilu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *