Lampung » Konflik Agraria Anak Tuha: Tirani Modal dan Represi Negara

Konflik Agraria Anak Tuha: Tirani Modal dan Represi Negara

oleh
Konflik Agraria Anak Tuha: Tirani Modal dan Represi Negara
Masyarakat dari tiga kampung; Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah menduduki lahan PT BSA yang diklaim sebagai tanah adat, Minggu (17/8/2025). Dokumentasi LBH-YLBHI Bandar Lampung

DASWATI.ID – Konflik agraria yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun di Anak Tuha, Lampung Tengah, semakin memanas dengan dugaan kuat adanya tirani modal dan represi negara yang menekan perjuangan ribuan keluarga petani.

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) – LBH Bandar Lampung menyoroti pola kriminalisasi dan stigmatisasi terhadap masyarakat yang menuntut hak atas tanah mereka.

“Konflik ini berpusat pada sengketa lahan dengan PT BSA yang disebut telah merampas hak hidup ribuan keluarga petani di Anak Tuha,” tutur Kepala Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, Selasa (19/8/2025).

Masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha (Kampung Bumi Aji, Negara Aji Baru, dan Negara Aji Tua) melakukan aksi penanaman di lahan konflik sebagai bentuk ekspresi dan upaya merebut kembali ruang hidup yang dirampas korporasi.

Aksi spontan itu bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2025.

“Aksi penanaman yang dilakukan masyarakat ialah bentuk ekspresi dari rakyat yang berusaha merebut kembali ruang hidupnya yang dirampas oleh korporasi,” terang Bowo.

Baca Juga: Paradoks Kemerdekaan: Ketika Bumi Menjadi Penjara di Tanah Sendiri

Namun, alih-alih mencari penyelesaian akar konflik agraria yang struktural, aparat penegak hukum, khususnya Kapolres Lampung Tengah, justru dituding mengalihkan isu dan melemahkan perjuangan rakyat dengan menebar stigma “provokator” dan narasi “ditunggangi” kepentingan segelintir orang.

“Pernyataan Kapolres Lampung Tengah yang menyatakan ‘telah mengantongi nama-nama oknum provokator’ dalam aksi spontan masyarakat tersebut adalah bentuk nyata dari upaya negara mengalihkan isu dan pokok permasalahan yang terjadi,” tegas Bowo.

Ia menekankan bahwa penyebutan “provokator” adalah cara klasik negara dan aparat hukum untuk menutup mata dari sejarah panjang konflik agraria tersebut.

Bowo menilai pernyataan Kapolres Lampung Tengah mencerminkan watak aparat yang lebih sibuk melayani kepentingan modal daripada mengayomi rakyat.

“Keberpihakan ini semakin kental setelah Polres Lampung Tengah mengeluarkan panggilan pemeriksaan sebagai saksi terhadap delapan warga tiga kampung, menyusul laporan dari gurita bisnis perkebunan,” ungkap dia.

Hal itu menunjukkan ketimpangan proses hukum yang mencolok.

“Laporan polisi dari pihak perusahaan ditangani dengan sangat cepat, bahkan dalam waktu kurang dari 24 jam, surat pemanggilan sudah tiba di rumah warga dan langsung dinaikkan ke tahap penyidikan,” tambah Bowo.

Ironisnya, proses yang terburu-buru ini bahkan menyebabkan penyidik salah menuliskan norma perundang-undangan yang digunakan.

Kontras dengan penanganan laporan perusahaan, LBH Bandar Lampung mencatat setidaknya ada 10 laporan polisi dari rakyat miskin yang tersebar di wilayah hukum Polda Lampung, yang telah berjalan berbulan-bulan hingga bertahun-tahun tanpa ada kepastian penanganan.

“Ini menjadi bukti nyata timpangnya hukum bekerja; laporan rakyat dibiarkan, laporan perusahaan dikebut,” sesal Bowo.

YLBHI–LBH Bandar Lampung mempertanyakan prosedur kepolisian yang menaikkan status penanganan laporan polisi ke tahap penyidikan tanpa proses penyelidikan yang memadai, mengingat peristiwa di Anak Tuha bukanlah tindak pidana tertangkap tangan.

Mereka juga mempertanyakan mengapa tidak dilakukan penangkapan langsung terhadap ratusan warga jika aktivitas tersebut dianggap tindak pidana.

“Konflik di Anak Tuha bukanlah persoalan hukum pidana, melainkan konflik struktural agraria. Warga tiga kampung memiliki hak atas tanah yang diwariskan nenek moyang mereka, serta berhak untuk menanam, menggarap, dan hidup dari bumi tersebut,” jelas Bowo.

Ia menyatakan segala bentuk kriminalisasi, baik melalui stigmatisasi “provokator”, pemanggilan, intimidasi, maupun penangkapan, adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan perampasan ruang hidup rakyat.

“Penyelesaian konflik agraria di Anak Tuha harus dilakukan melalui dialog yang mengedepankan aspek keberimbangan bagi semua pihak, terutama masyarakat yang telah bertahun-tahun menderita akibat konflik berkepanjangan,” harap Bowo.

“Jangan sampai negara kalah dengan kepentingan bisnis yang hanya menguntungkan segelintir orang, apalagi dengan mengorbankan rakyat kecil,” pungkas dia.

Baca Juga: Konflik Agraria di Anak Tuha: Masyarakat Klaim Tanah Adat dari Perusahaan Sawit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *