DASWATI.ID – KPU Bandarlampung himpun masukan untuk kampanye Pilkada 2024 dalam Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye serta Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon di Aula KPU Kota Bandarlampung, Sukarame, Sabtu (21/9/2024).
Rapat koordinasi dihadiri Bawaslu Kota Bandarlampung, LO (Liaison Officer) atau Tim Penghubung bakal pasangan calon, partai pengusung, Polresta Bandarlampung, Kodim 0410/KBL, dan Pemkot Bandarlampung.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan kegiatan ini membahas persiapan pelaksanaan kampanye Pilkada Bandarlampung 2024 yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November.
“Pembahasan utamanya terkait batasan dana kampanye, zona pemasangan alat peraga kampanye, dan zona kampanye,” ujar dia.
Baca Juga: Paslon Wajib Lapor Dana Kampanye Pilkada Sebelum 25 September 2024
Usai rapat koordinasi, Dedy Triyadi menuturkan pihaknya meminta kepada LO pasangan bakal calon untuk mengusulkan secara resmi batasan dana kampanye kepada KPU Kota Bandarlampung.
“Surat resmi yang masuk ke KPU akan menjadi dasar bagi KPU untuk membuat keputusan. Kami menunggu surat usulan batasan dana kampanye sampai Minggu (22/9/2024) besok usai penetapan pasangan calon,” kata dia.
Ia menjelaskan dana kampanye ini dihitung mulai dari kegiatan, kebutuhan barang/jasa, dan orang-orang yang terlibat dalam kegiatan kampanye.
Zona Kampanye Pilkada Bandarlampung 2024.
Sementara zona pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan zona kampanye disepakati bersama oleh peserta rapat koordinasi.
“Zona pemasangan APK sudah kami sepakati zona-zonanya, dan tempat yang dilarang. Sekaligus ada lampiran zona kampanye agar tidak terjadi gesekan atau konflik horizontal antar-pendukung selama masa kampanye,” ujar Dedy.
Pembagian Zona Kampanye disepakati berdasarkan jumlah kecamatan yang ada di Kota Bandarlampung, dan daerah pemilihan (dapil) Pemilu 2024.
“Jadi 20 kecamatan terbagi dalam dua zona kampanye. Satu zona ada 10 kecamatan. Zona satu, berdasarkan dapil pemilu, mencakup Dapil 1,5,6. Sedangkan zona dua itu mencakup Dapil 2,3,4,” kata dia.
Zona Satu mencakup Kecamatan Telukbetung Selatan, Telukbetung Barat, Telukbetung Utara, Telukbetung Timur, Sukarame, Tanjungsenang, Sukabumi, Panjang, Kedamaian, dan Bumi Waras.
Sedangkan Zona Dua mencakup Tanjungkarang Barat, Tanjungkarang Timur, Tanjungkarang Pusat, Enggal, Rajabasa, Kemiling, Langkapura, Kedaton, Labuhan Ratu, dan Way Halim.
Dedy Triyadi mengatakan mulai masa kampanye, pasangan calon nomor urut satu berkampanye selama 10 hari di Zona Satu. Untuk, pasangan calon nomor urut dua, berkampanye selama 10 hari di Zona Dua.
“Selanjutnya, per 10 hari bergantian. Jadi, setiap zona kampanye kebagian tiga kali kegiatan kampanye dalam 30 hari,” ujar dia.
Selama masa kampanye, lanjut Dedy, tim kampanye pasangan calon diperbolehkan melakukan metode kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye, rapat umum, maupun kampanye bentuk lainnya.
Usulan batasan dana kampanye Pilkada Bandarlampung 2024.
KPU Bandarlampung himpun masukan untuk kampanye Pilkada 2024. LO atau Tim Penghubung kedua pasangan bakal calon menyampaikan estimasi dana kampanye pilkada.
Aryanto Yusuf selaku LO pasangan bakal calon Eva Dwiana – Deddy Amarullah menyampaikan rasionalisasi batasan dana kampanye berdasarkan kegiatan kampanye pertemuan terbatas di 126 kelurahan.
“Saya merasionalisasi batasan dana kampanye dengan menghitung jumlah kelurahan, ada 126 titik. Apabila satu kelurahan satu kegiatan kampanye sekitar Rp20 juta, maka untuk 126 kelurahan sekitar Rp2,5 miliar. Kegiatan kampanyenya pertemuan terbatas,” kata dia.
LO pasangan bakal calon Reihana – Aryodhia, Regina Locita Pratiwi, mengamini pernyataan Aryanto Yusuf.
“Menyambung dengan apa yang sudah disampaikan LO Paslon Eva Dwiana tadi. Untuk usulan tadi, penghitungan dana kampanye pertemuan terbatas di satu titik, itu masuk dalam usulan kami,” ujar dia.
Namun, selain kampanye pertemuan terbatas, LO Reihana juga menyampaikan estimasi dana kampanye untuk penyebaran bahan kampanye dan pemasangan APK.
Regina mengatakan pihaknya berencana memasang APK di 20 kecamatan dan 126 kelurahan se-Bandarlampung.
“Ini memakan biaya yang cukup besar juga. Dari hitung-hitungan kami, biaya satu banner Rp50.000, mungkin akan ada biaya jasa pemasangan juga, dikalikan dengan 126 kelurahan. Itu ada di angka Rp8.820.000,” kata dia.
Dia memperkirakan, jika dalam satu kelurahan terdapat 50 banner dikalikan dengan Rp8.820.000 maka membutuhkan biaya sebesar Rp441 juta.
“Tinggal kami perhitungkan untuk angka di satu kelurahan, ada beberapa titik yang akan kami pasang APK. Belum lagi ada bahan kampanye seperti kaos dan topi,” ujar Regina.
Baca Juga: Nihil Tanggapan Masyarakat Soal Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung