DASWATI.ID – KPU Bandarlampung imbau PPK dan PPS susun Daftar Pemilih sesuai jadwal tahapan yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024.
Keputusan KPU Nomor 799 Tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan Daftar Pemilih dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024.
“Penyusunan Daftar Pemilih melalui proses yang panjang,” ujar Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Menuju Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Kota Bandarlampung Tahun 2024 di Ballroom Emersia Lampung kota setempat, Jumat (26/7/2024).
“Setelah rapat koordinasi ini, PPS akan melakukan rapat pleno terbuka yang melibatkan Pantarlih, Pengawas Kelurahan/Desa (PKD), dan unsur kelurahan setempat,” kata Dedy Triyadi.
Baca Juga: KPU dan Disdukcapil Bandarlampung Bersinergi Validasi Data Pemilih Hasil Coklit
Waktu rapat pleno terbuka dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan penyusunan Daftar Pemilih sebagaimana ketentuan dalam peraturan perundang-undangan.
“Jangan sampai terlambat untuk jadwal rapat pleno terbuka PPS di 126 kelurahan,” ujar dia.
Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat kelurahan/desa oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) dilaksanakan pada 1-3 Agustus 2024.
Selanjutnya Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) pada 5-7 Agustus 2024.
Kemudian, Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat Kabupaten/Kota oleh KPU Kabupaten/Kota pada 9-11 Agustus 2024.
“Setelah penetapan DPS, maka selanjutnya tahapan pengumuman selama 10 hari, untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, dan pengawas pemilihan,” kata Dedy.
Ia menyampaikan masukan dan tanggapan meliputi:
- informasi mengenai pemilih yang belum terdaftar dan telah memenuhi syarat;
- perbaikan data pemilih;
- pemilih tidak berdomisili sesuai dengan alamat KTP elektronik, Kartu Keluarga, biodata penduduk, atau Identitas Kependudukan Digital (IKD);
- pemilih terdaftar lebih dari satu kali; dan/atau
- pemilih terdaftar tetapi sudah tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Pengumuman DPS oleh PPS, dan penyampaian masukan masyarakat terhadap DPS berlangsung dari 18-27 Agustus 2024.
“Sepuluh hari setelah diuji publik dengan menerima masukan dan tanggapan, selanjutnya tahapan penyusunan DPS Hasil Perbaikan (DPSHP),” ujar Dedy.
Rapat Pleno Rekapitulasi DPSHP tingkat kelurahan/desa oleh PPS dimulai 5-7 September 2024. Rekapitulasi DPSHP tingkat kecamatan oleh PPK dari 9-11 September 2024, dan penyusunan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh KPU Kabupaten/Kota 5-13 September 2024.
“Dan finalnya, DPT Pilkada 2024 akan ditetapkan pada 22 September. DPT ini akan digunakan sampai hari pemilihan 27 November 2024 mendatang,” kata Dedy.
KPU Bandarlampung imbau PPK dan PPS susun Daftar Pemilih sesuai jadwal tahapan. Selain itu, Dedy Triyadi juga berharap PPK dan PPS dalam menyusun Daftar Pemilih memerhatikan 10 prinsip berikut:
Komprehensif; Inklusif; Akurat; Mutakhir; Terbuka; Responsif; Partisipatif; Akuntabel; Pelindungan data pribadi; dan Aksesibel.
Baca Juga: KPU Tidak Buka Peluang Perbaikan DPT Pilkada 2024