KPU Bandarlampung Jamin Hak Pilih Warga di Wilayah Pemekaran

oleh
KPU dan Disdukcapil Bandarlampung Bersinergi Validasi Data Pemilih Hasil Coklit
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika (kanan) dan Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana (kiri) dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Menuju Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Serentak Kota Bandarlampung Tahun 2024 di Ballroom Emersia Lampung kota setempat, Jumat (26/7/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Bandarlampung jamin hak pilih warga di wilayah pemekaran menjelang rapat pleno terbuka penetapan DPT Pilkada Bandarlampung 2024, Jumat (20/9/2024) besok.

Hasil Pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), 24 Juni-24 Juli 2024, ditemukan 10.768 pemilih belum melakukan perubahan data kependudukan seperti perubahan alamat, RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.

Puluhan ribu pemilih ini tersebar di 14 kecamatan dan 39 kelurahan hasil pemekaran wilayah di Kota Bandarlampung.

Diketahui, Pantarlih melakukan Coklit dengan metode sensus, mendatangi langsung pemilih sesuai alamat domisili dalam KTP Elektronik atau pendataan pemilih secara de jure.

“Alhamdulillah, warga di wilayah pemekaran ini sudah melakukan update data kependudukan hasil koordinasi KPU dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (disdukcapil),” ujar Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika, Kamis (19/9/2024).

Ika Kartika mengatakan dari 10.768 pemilih ini, sebanyak 8.406 pemilih sudah melakukan perubahan data kependudukan berkat layanan jemput bola Disdukcapil Kota Bandarlampung.

“Masih tersisa 2.362 pemilih karena tahapan dibatasi oleh waktu, dan pekerjaan ini juga butuh waktu,” ungkap dia.

KPU Bandarlampung jamin hak pilih warga di wilayah pemekaran.

Disdukcapil Kota Bandarlampung melakukan jemput bola untuk perekaman KTP Elektronik dan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) bagi warga di wilayah pemekaran.

Perekaman data kependudukan mulai dilakukan sejak Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Bandarlampung 2024 ditetapkan pada Sabtu (10/8/2024) lalu.

Baca Juga: DPS Pilkada Bandarlampung Susut 5.894 dari DP4

Ika Kartika memastikan 2.362 pemilih yang belum melakukan perubahan data kependudukan masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) menjelang ditetapkannya DPT Pilkada Bandarlampung 2024.

“Pada prinsipnya, warga ini sudah terdaftar sebagai pemilih, hanya saja belum di-update sesuai dengan data kependudukan yang terbaru,” kata dia.

KPU Bandarlampung, jelas Ika, akan mencari solusi agar 2.362 pemilih ini dapat menyalurkan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai alamat domisili terbaru.

“Kami akan mencari solusinya. Apakah akan mengakomodir mereka sebagai pemilih pindah domisili dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Kami menunggu regulasi terkait DPTb itu,” pungkas Ika.

Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana mengatakan perubahan data kependudukan warga di wilayah pemekaran sudah 100 persen.

“Petugas Pantarlih, saat Coklit, mendatangi warga dan menemukan alamat yang tidak seharusnya. Kami mempercayai hasil Coklit ini dan melakukan penyesuaian secara sistem,” ujar dia.

“Jadi, 10.768 data pemilih ini sudah kami lakukan perubahan. Seratus persen sudah kami melakukan perubahan by system,” lanjut Febriana didampingi Kepala Bidang PIAK (Pengelolaan Informasi ADM Kependudukan) Ratna Sari.

Baca Juga: Disdukcapil Bandarlampung Proaktif Ubah Data Warga di Wilayah Pemekaran

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *