KPU Gelar Rakor Pemantapan Sirekap untuk PSU 2025

oleh
KPU Gelar Rakor Pemantapan Sirekap untuk PSU 2025
Anggota KPU Betty Epsilon Idroos memimpin Rapat Koordinasi Pemantapan Penggunaan Aplikasi Sirekap untuk PSU 2025 secara daring pada Rabu (19/3/2025). Foto: Arsip KPU RI

DASWATI.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pemantapan Penggunaan Aplikasi Sirekap untuk PSU (Pemungutan Suara Ulang) 2025 secara daring pada Rabu (19/3/2025).

Rakor ini dipimpin Anggota KPU Betty Epsilon Idroos, diikuti Anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota Divisi Data dan Informasi dari 24 daerah penyelenggara PSU.

Betty menekankan pentingnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memahami dan menguasai Sirekap agar data hasil PSU dapat dikirim cepat dan akurat, terutama di empat daerah yang menggelar PSU pada 22 Maret 2025.

“Kita akan gelar bimtek dan uji coba lagi. Intinya, penggunaan Sirekap tidak berubah, hanya pengingat,” ujar dia dikutip dari laman KPU. 

Dia juga meminta KPU daerah mengatasi kendala jaringan di wilayah terpencil.

“Jangan sampai C Hasil tidak langsung tayang. Cari solusi agar data tetap terkirim,” tegas Betty.

Kapusdatin KPU M Syahrizal Iskandar menambahkan, ketersediaan jaringan internet harus dipastikan dengan rencana mitigasi.

“PSU jadi sorotan, jadi kita harus serius saat uji coba agar tidak ada hambatan,” kata dia.

Sebanyak 24 daerah di Indonesia akan melaksanakan PSU pasca Pemilihan Serentak 27 November 2024.

Daerah yang melakukan PSU secara keseluruhan mencakup Provinsi Papua dan 11 kabupaten, termasuk Pasaman dan Tasikmalaya, yaitu:

  1. Provinsi Papua
  2. Kabupaten Pasaman
  3. Kabupaten Mahakam Ulu
  4. Kabupaten Boven Digoel
  5. Kabupaten Tasikmalaya
  6. Kabupaten Empat Lawang
  7. Kabupaten Serang
  8. Kabupaten Pesawaran
  9. Kabupaten Kutai Kartanegara
  10. Kabupaten Gorontalo Utara
  11. Kabupaten Bengkulu Selatan, dan
  12. Kabupaten Parigi Moutong.

Sementara itu, 10 kabupaten dan satu kota akan melaksanakan PSU sebagian:

  1. Kabupaten Siak
  2. Kabupaten Barito Utara
  3. Kabupaten Magetan
  4. Kabupaten Buru
  5. Kabupaten Bangka Barat
  6. Kabupaten Kepulauan Talaud
  7. Kabupaten Banggai
  8. Kabupaten Bungo
  9. Kabupaten Pulau Taliabu, dan
  10. Kota Sabang.

Kemudian, ada dua pilkada yang harus diulang karena calon tunggal kalah melawan kotak kosong pada November 2024, yaitu di Kabupaten Pangkal Pinang dan Kabupaten Bangka.

Baca Juga: Bawaslu Lampung Pastikan Rekapitulasi Suara Sesuai C.HASIL

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *