KPU Lampung Cermati DPK Pemilu untuk DPT Pilkada 2024

oleh
DPTb Lampung Pemilu 2024 Capai 75.705 Jiwa
Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Lampung cermati DPK (Daftar Pemilih Khusus) Pemilu 2024 untuk menyusun DPT (Daftar Pemilih Tetap) dan memetakan TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pilkada Serentak 2024.

DPK adalah Daftar Pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan).

“Pencermatan terhadap DPK ini sangat penting untuk bahan pemetaan TPS dan penyusunan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Lampung, Agus Riyanto, Senin (15/4/2024).

Penyusunan daftar pemilih Pilkada Serentak 2024 akan dimulai pada 24 April – 31 Mei dengan Penyerahan dan Sinkronisasi DP4 dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) kepada KPU RI.

Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Mulai 24 April 2024
Tahapan Pilkada Serentak 2024 di bulan April.

Dilanjutkan dengan tahapan Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih pada 31 Mei – 23 September 2024.

Baca Juga: Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Mulai 24 April 2024

Agus Riyanto menyampaikan KPU Provinsi Lampung dalam waktu dekat akan melakukan rapat koordinasi (rakor) evaluasi terkait tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih pilkada.

“Rakor tersebut dimaksudkan untuk melakukan evaluasi secara komprehensif terkait data pemilih termasuk melakukan pencermatan terkait data DPK se-Provinsi Lampung,” ujar dia.

DPK Pemilu Murni dan Tidak Murni

Jumlah pengguna hak pilih dalam DPK Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung sebanyak 68.706 pemilih.

Pengguna hak pilih dalam DPK terdiri dari pemilih Laki-Laki 32.348 jiwa dan Perempuan 36.358 jiwa.

Tetapi, jelas Agus, jumlah pengguna hak pilih dalam DPK tidak seluruhnya pengguna hak pilih murni DPK sehingga KPU Lampung cermati DPK pemilu tersebut.

“Pencermatan DPK ini untuk memastikan berapa DPK murni yang pemilih betul-betul belum masuk dalam DPT,” kata dia.

Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada Mulai 24 April 2024
Pengguna Hak Pilih dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK) pada Pemilu 2024 di setiap kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Kemudian pencermatan DPK Pemilu 2024 juga untuk mengetahui jumlah pengguna hak pilih dalam DPT yang menggunakan KTP Elektronik saat memilih di TPS karena pemilih pindah domisili. Padahal pemilih sudah terdaftar di TPS asal/domisili lama.

“Termasuk pengguna hak pilih dalam DPT yang karena salah penempatan TPS, akhirnya memilih di TPS terdekat menggunakan KTP Elektronik,” tutur Agus.

Jumlah pengguna hak pilih dalam DPK Pemilu 2024, lanjut dia, menjadi salah satu indikator kualitas data pemilih.

“Bisa saja menjadi salah satu indikator kualitas data pemilih akan tetapi DPK perlu dilakukan pencermatan terlebih dahulu untuk memastikan antara DPK Murni dan DPK tidak murni,” terang Agus.

Selain itu hasil pencermatan DPK juga dapat menjadi bahan komparasi terkait kualitas daftar pemilih Pemilu 2024 dengan daftar pemilih Pemilu 2019.

Baca Juga: DPK Bandarlampung Terbanyak di Pemilu 2024, Bagaimana Pilkada?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *