DASWATI.ID – KPU Lampung imbau parpol dan calon DPD buka RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye) Pemilu 2024 di bank umum.
RKDK adalah rekening yang menampung dana kampanye, yang dipisahkan dari rekening keuangan parpol atau rekening keuangan pribadi peserta pemilu dan hanya dipergunakan untuk kebutuhan kampanye.
“Saat ini ada 17 dari 18 parpol peserta pemilu yang sudah membuka RKDK,” ujar Anggota KPU Provinsi Lampung Ismanto di Bandarlampung, Kamis (16/11/2023).
Ismanto mengatakan tahapan pembukaan RKDK untuk parpol dimulai pada 14 Desember 2022 hingga 27 November 2023.
Sementara, tahapan pembukaan RKDK untuk 17 calon anggota DPD RI Provinsi Lampung dimulai tanggal 3 – 27 November 2023.
“Untuk calon anggota DPD belum ada yang membuka RKDK,” tutur dia.
Ismanto menegaskan peserta pemilu wajib membuka RKDK pada bank umum.
RKDK ini, jelas dia, menggunakan kode khusus untuk memudahkan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dalam proses analisis transaksi keuangan yang terindikasi tindak pidana pencucian uang.
“Dana kampanye pemilu yang berupa uang, wajib ditempatkan pada RKDK terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye pemilu,” kata Ismanto.
Parpol dan calon DPD membuat dan melaporkan hanya satu RKDK selama tahapan kampanye dan tidak dapat ditarik dan/atau dilakukan penggantian.
“Mereka dapat menunjuk pengelola RKDK yang bertugas khusus untuk mengelola RKDK,” ujar dia.
KPU Lampung imbau parpol dan calon DPD buka RKDK sebab salinan RKDK dan rekening koran menjadi lampiran pada LADK (Laporan Awal Dana Kampanye) dan LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye).
Tahapan Pembukaan dan Penutupan RKDK parpol dan calon DPD.
Ismanto mengatakan tahapan Pembukaan dan Penutupan RKDK diatur dalam Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum.
Dan Keputusan KPU Nomor 1190 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pembukaan dan Penutupan RKDK Peserta Pemilu.
“Parpol dapat membuka RKDK sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu, 14 Desember 2022, sampai dengan satu hari sebelum dimulainya masa kampanye,” ujar dia.
Masa kampanye Pemilu 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Sementara, penutupan RKDK parpol dilakukan setelah penutupan pembukuan LPPDK sampai dengan satu hari sebelum penyampaian LDK (Laporan Dana Kampanye) ke KAP (Kantor Akuntan Publik).
Untuk calon anggota DPD dapat membuka RKDK sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu, 3 November 2023, hingga sebelum dimulainya masa kampanye, 27 November 2023.
“Penutupan RKDK calon anggota DPD wajib dilakukan satu hari setelah penutupan pembukuan LPPDK sampai dengan satu hari sebelum penyampaian LDK ke KAP,” pungkas Ismanto.
Jadwal penutupan RKDK untuk parpol dan calon anggota DPD RI Provinsi Lampung tanggal 23 – 28 Februari 2024.
Baca Juga: Parpol Boleh Gelar Pasar Murah Sembako di Masa Kampanye