KPU Lampung Timur Dilaporkan ke Bawaslu Buntut Penolakan Pendaftaran Dawam-Ketut

oleh
Supriyadi Alfian Ungkap Dugaan Kanibalisme Antarcaleg Golkar
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar di acara Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Tahun 2024 Tingkat Provinsi Lampung, Novotel Lampung, Kota Bandarlampung, Kamis (7/3/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU Lampung Timur dilaporkan ke Bawaslu buntut penolakan pendaftaran pasangan bakal calon M. Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan (Dawam-Ketut) pada Rabu (4/9/2024) malam.

Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar membenarkan pelaporan tersebut.

“Sudah resmi mengadukan ke Bawaslu Lampung Timur, kemarin. Objek sengketanya tanda terima penolakan dari KPU Lampung Timur atas nama Bapaslon Pak Dawam dan Pak Ketut,” ujar Iskardo saat dihubungi dari Bandarlampung, Sabtu (7/9/2024).

Ia menyampaikan pasangan bakal calon dapat mengajukan sengketa proses pemilihan apabila ada tindakan KPU yang melanggar aturan pada masa pendaftaran, sepanjang memiliki kedudukan hukum (legal standing).

“Bawaslu Lampung Timur sudah meminta kepada pasangan bakal calon untuk memenuhi syarat formil dan materiil,” kata Iskardo.

Dia menjelaskan pasangan bakal calon dapat mengajukan sengketa proses pemilihan dalam waktu tiga hari sejak menerima Surat Keputusan/Berita Acara/Tanda Terima dari KPU.

“Kemudian perbaikan kelengkapan berkas tiga hari sejak dinyatakan tidak lengkap. Tim paslon Dawam-Ketut akan melengkapi syarat formil dan materiil pada Senin (9/9),” ujar Iskardo.

Proses penanganan sengketa pemilihan akan berlangsung selama 12 hari sejak permohonan diregistrasi dan dinyatakan lengkap.

“Setelah pleno, dinyatakan lengkap dan permohonan diregister, 12 hari penanganan sengketa. Bawaslu akan mencermati, mengkaji, mendalami apa yang mereka laporkan. Pasca putusan, KPU wajib menindaklanjuti dalam waktu tiga hari,” kata dia.

Iskardo menyampaikan jika permohonan dikabulkan Bawaslu Lampung Timur maka KPU dapat mengajukan Koreksi ke Bawaslu RI.

“Namun, jika permohonan ditolak maka Pemohon bisa mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tata Usaha Negara ( TUN) tiga hari pasca putusan diterima,” pungkas dia.

KPU Lampung Timur dilaporkan ke Bawaslu buntut penolakan pendaftaran Dawam-Ketut sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur di Pilkada 2024.

Dawam Rahardjo menyesalkan keputusan KPU yang menyebabkan PDIP tidak dapat mengusung dirinya dan Ketut Erawan.

Baca Juga: Surat Kesepakatan Jadi Dokumen Wajib bagi Cakada pada Masa Perpanjangan Pendaftaran

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pihaknya menghormati proses sengketa pemilihan di Bawaslu Lampung Timur.

“Salah satu prosedur dalam perselisihan perbedaan pendapat antara peserta dan penyelenggara, maka jalan yang ditempuh adalah proses sengketa pemilihan di Bawaslu,” ujar dia saat dihubungi.

KPU Lampung, lanjut Erwan, juga terus melakukan pengumpulan data, kajian, dan pengawasan internal kepada KPU Lampung Timur menunggu hasil sengketa di Bawaslu.

Sebelumnya, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Lampung Timur Desman Yusri mengatakan berkas pendaftaran Dawam-Ketut dikembalikan karena tidak lengkap, tidak ada Surat Kesepakatan PDIP dengan gabungan partai politik sebelumnya yang mengusung pasangan bakal calon Ela Siti Nuryamah dan Azwar Hadi (Ela-Azwar).

PDIP semula bergabung dengan 8 partai pengusul Ela-Azwar yakni NasDem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Gerindra, PPP, Demokrat.

“(Pengembalian berkas) itu ada berita acaranya. Kami sampaikan ke LO-nya dan juga paslonnya,” ujar Desman.

Baca Juga: Dawam Rahardjo Merasa Dijegal Ikut Pilkada Lampung Timur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *