DASWATI.ID – KPU Lampung wanti-wanti Calon Terpilih wajib lapor LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) kepada lembaga antirasuah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) RI.
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan tanda terima laporan LHKPN dari KPK harus diserahkan Calon Terpilih kepada KPU.
“Calon Terpilih yang ditetapkan oleh KPU Provinsi Lampung maupun KPU 15 kabupaten kota untuk menyerahkan tanda terima LHKPN kepada KPU di semua tingkatan,” ujar Erwan di Bandarlampung, Senin (15/7/2024).
Erwan menyampaikan hal itu merupakan amanat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
“Ini amanat Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 52 ayat (2) bahwa tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 21 Hari sebelum pelantikan,” kata Erwan.
Ia menuturkan KPU Lampung secara resmi telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terkait hal tersebut kepada partai politik di Provinsi Lampung pada 2 Mei 2024 lalu.
“Bahkan dua minggu yang lalu, kami mengambil langkah-langkah pertemuan secara langsung mengundang Kepala Biro Otda Lampung, Sekretaris Dewan, Tata Pemerintahan, partai politik, dan KPU dari 15 kabupaten/kota agar ini bisa dikoordinasikan secara bersama-sama,” ujar dia.
KPU Lampung wanti-wanti Calon Terpilih wajib lapor LHKPN ke KPK, dan menyerahkan bukti pelaporan kepada KPU.
“Jika sampai dengan 21 hari sebelum akhir masa jabatan tanda terima LHKPN ini tidak disampaikan kepada KPU, maka KPU dalam mengusulkan Calon Terpilih tidak mencantumkan nama yang bersangkutan,” tegas Erwan.
KPU Lampung akan menyampaikan nama-nama Calon Terpilih DPRD Provinsi Lampung kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Lampung.
Sedangkan, nama-nama Calon Terpilih DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada Gubernur Lampung melalui Bupati/Wali Kota setempat.
Baca Juga: Visi Misi Calon Kepala Daerah Harus Selaras RPJPD
Erwan mengatakan akhir masa jabatan (AMJ) DPRD Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 di Provinsi Lampung, paling cepat AMJ-nya di DPRD Kabupaten Pesawaran yakni 12 Agustus 2024.
“Lalu DPRD Kabupaten/Kota lainnya tentatif, ada tanggal 18 Agustus, dan 19 Agustus 2024. Kalau AMJ DPRD Provinsi Lampung masih cukup lama 2 September 2024,” ujar Erwan.
“Mudah-mudahan ini bisa kita kerjakan secara bersama-sama. Pada prinsipnya, KPU tidak ingin ada masalah dalam proses pengusulan Calon Terpilih,” harap dia.
Baca Juga: Partai Politik Harus Pahami Persyaratan Pencalonan Kepala Daerah