KPU Pesawaran: Tak Ada Tanggapan Masyarakat soal Suriansyah Rhalieb

oleh
KPU Pesawaran: Supriyanto dan Suriansyah Belum Memenuhi Syarat
Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran, Supriyanto dan Suriansyah, saat didaftarkan oleh Partai Golkar dan PPP ke KPU Pesawaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) pilkada, Senin (10/3/2025) malam. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesawaran Dede Fadilah menyatakan, hingga 20 Maret 2025, tidak ada tanggapan atau masukan masyarakat terkait Bakal Calon Wakil Bupati Suriansyah Rhalieb, baik secara daring maupun luring.

Masa penerimaan tanggapan resmi ditutup sesuai jadwal yang terlampir dalam Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 50 Tahun 2025 tentang Tahapan dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

“Kami sudah buka kesempatan tanggapan masyarakat dari 18 hingga 20 Maret 2025. Tanggapan di luar waktu itu tidak akan diproses ke tahap berikutnya,” ujar Dede saat dihubungi dari Bandar Lampung, Jumat (20/3/2025).

Sebelumnya, KPU Pesawaran telah mengumumkan hasil penelitian administrasi Suriansyah Rhalieb pada 17 Maret 2025, yang dinyatakan memenuhi syarat.

Tahapan ini merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024.

Masyarakat diminta menyampaikan masukan melalui Portal Publikasi Pemilu di https://infopemilu.kpu.go.id atau langsung ke Kantor KPU Pesawaran.

Namun, hingga batas waktu, nihil tanggapan masyarakat soal Suriansyah Rhalieb.

Baca Juga: KPU Pesawaran Buka Masukan Masyarakat Terhadap Suriansyah Rhalieb

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *