KPU Revisi Syarat Usia Pencalonan Peserta Pilpres 2024

oleh
KPU Revisi Syarat Usia Pencalonan Peserta Pilpres 2024
Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.

DASWATI.ID – KPU revisi syarat usia pencalonan peserta pilpres (pemilu presiden dan wakil presiden) yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ditetapkan di Jakarta oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 9 Oktober 2023.

Aturan ini mengatur persyaratan usia calon peserta Pilpres 2024 berusia paling rendah 40 tahun.

Namun, pasca putusan MK (Mahkamah Konstitusi) yang mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun, KPU revisi syarat usia pencalonan peserta pilpres.

KPU menerbitkan PKPU Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada 3 November 2023.

Dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2023 syarat usia pencalonan peserta Pilpres 2024 disebutkan berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu termasuk pemilihan kepala daerah.

Informasi selengkapnya bisa diunduh di JDIH (Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum) KPU RI dengan meng-klik tautan berikut Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023.

MKMK Sanksi Hakim Konstitusi 

Sebelumnya, putusan MK terkait batas usia pencalonan peserta Pilpres 2024 disampaikan dalam sidang MK pada Senin (16/10/2023).

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Ubah Ketentuan Syarat Usia Capres-Cawapres

Namun, Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dinilai oleh publik sarat kepentingan, cacat prosedur dan substansi.

Ketua MK Anwar Usman yang memimpin jalannya persidangan pada saat itu akhirnya disanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (7/11/2023).

MKMK resmi dibentuk pada Senin, 23 Oktober 2023 lalu dan dipimpin oleh Jimly Asshiddiqie

Pembentukan MKMK guna menindaklanjuti banyaknya laporan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh Anwar Usman dan delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Ipar Presiden RI Jokowi Widodo ini diduga melakukan pelanggaran dalam putusan batas usia minimal calon presiden dan wakil presiden.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim Terlapor,” kata Jimly Asshiddiqie didampingi Anggota MKMK Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih.

Hal itu disampaikan dalam Pengucapan Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023 yang digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK pada Selasa (7/11/2023).

Baca Juga: Prabowo-Gibran Daftar ke KPU RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *