DASWATI.ID – KPU siapkan jawaban dan alat bukti hadapi PHPU (Perselisihan Hasil Pemilihan Umum) Anggota Legislatif 2024 di MK (Mahkamah Konstitusi).
Provinsi Lampung termasuk lokus Dapil dalam PHPU Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2024 di MK.
Anggota KPU Provinsi Lampung Warsito mengatakan pihaknya menyiapkan jawaban dan alat bukti menghadapi PHPU Legislatif 2024 di MK.
“Kami sudah menyiapkan alat bukti dan jawaban yang dimohonkan oleh Pemohon,” ujar dia di Bandarlampung, Senin (6/5/2024).
Penyampaian jawaban dan alat bukti dari KPU selaku pihak Termohon dalam sidang MK dijadwalkan pada Selasa (14/5/2024) pukul 13.30 WIB.
“Agendanya mendengarkan jawaban dari Termohon dan pembuktian,” kata Warsito.
KPU siapkan jawaban dan alat bukti hadapi PHPU Legislatif 2024 di MK. Terdapat tiga permohonan PHPU Pemilu Legislatif dari enam dapil di Provinsi Lampung.
Yakni Pemilu DPR RI di Dapil Lampung 1 dan Dapil Lampung 2; Pemilu DPRD Kabupaten di Dapil Lampung Barat 2 dan Dapil Lampung Selatan 7.
Kemudian, Pemilu DPRD Kota di Dapil Kota Bandarlampung 3 dan Dapil Kota Metro 3.
Terkait PHPU Anggota Legislatif di Dapil Kota Bandarlampung 3, komisioner KPU kota setempat Robiul menuturkan pihaknya menyiapkan jawaban dan alat bukti sesuai dengan permohonan pihak Pemohon kepada MK.
“Alat bukti yang kami siapkan sesuai dengan permohonan dalam sengketa, rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di masing-masing tingkatan seperti C.HASIL dan D.HASIL,” ujar Robiul.
Semua alat bukti tersebut diserahkan kepada KPU untuk disampaikan oleh kuasa hukum yang ditunjuk KPU dalam sidang sengketa di MK.
“Kami fokus dengan alat bukti yang kami siapkan untuk jawaban yang akan disampaikan kuasa hukum yang ditunjuk oleh KPU RI. Dalam hal ini, semua alat bukti kami sampaikan kepada KPU RI,” pungkas dia.
Sidang Pendahuluan MK
Sebelumnya, pada tanggal 3 Mei 2024, MK menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan.
Sidang ini adalah sidang pertama MK untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti Pemohon.
Pemeriksaan Pendahuluan dilakukan oleh Panel Hakim yang terdiri dari paling sedikit tiga orang Hakim.
Perkara PHPU anggota Legislatif 2024 Provinsi Lampung masuk dalam Panel 3 dipimpin oleh Prof Arief Hidayat, didampingi Anggota Panel 3 yakni Prof Anwar Usman dan Prof Enny Nurbaningsih.
Sidang Pemeriksaan Pendahuluan dihadiri oleh KPU sebagai Termohon dan Bawaslu sebagai pihak Terkait.
Serta kuasa hukum para Pemohon yaitu Partai Gerindra, PPP, dan Partai Garuda.
Baca Juga: Sidang Sengketa Pileg Lampung di MK Digelar 3 Mei