KPU Surati Pemprov Lampung Soal Pencairan NPHD Pilkada 2024

oleh
KPU Surati Pemprov Lampung Soal Pencairan NPHD Pilkada 2024
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (tengah) bersama Ketua KPU Lampung Erwan Bustami (kanan) dan Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar (kiri) menandatangani NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) pendanaan Pilkada Serentak 2024 di Novotel Lampung, Bandarlampung, Jumat (10/11/2023) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU surati Pemprov Lampung soal pencairan NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) pendanaan Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah se-Provinsi Lampung telah menandatangani NPHD pendanaan Pilkada 2024 pada Jumat (10/11/2023) malam di Novotel Lampung, Kota Bandarlampung.

Baca Juga: NPHD Pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan pihaknya secara resmi telah mengirimkan surat kepada Gubernur Lampung melalui Kesbangpol untuk menindaklanjuti pencairan NPHD pendanaan Pilkada 2024 yang telah disepakati itu.

“Ya hari Jumat kemarin secara resmi kami sudah berkirim surat ke Gubernur Lampung melalui Kesbangpol Provinsi untuk pengusulan pencairan anggaran pilkada sebanyak 40 persen dari pagu anggaran pada NPHD tersebut,” ujar Erwan saat dihubungi pada Minggu (26/11/2023) siang.

KPU surati Pemprov Lampung soal pencairan NPHD pendanaan Pilkada 2024.

Pendanaan Pilkada 2024 untuk KPU Provinsi Lampung sebesar Rp295.956.908.000 dan akan dicairkan dalam dua tahap melalui APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60%.

Hal itu berdasarkan Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Nomor 900.1.9./16888/Keuda perihal Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024 tertanggal 2 November 2023.

Dalam surat itu juga disebutkan bahwa pemerintah daerah melakukan pencairan dana hibah pemilukada paling lambat 14 hari kerja setelah NPHD ditandatangani.

“Penandatanganan NPHD pilkada serentak dan pencairan anggaran 40 persen itu untuk memastikan kesiapan Pilkada Tahun 2024 di Provinsi Lampung,” kata Erwan.

Dia menyampaikan KPU Provinsi Lampung telah melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan untuk pencairan NPHD pendanaan pilkada.

“Namun, jika pemerintah telah melakukan transfer anggaran, KPU Provinsi Lampung belum bisa menggunakan anggaran tersebut sebelum tahapan pemilukada dimulai dengan ditetapkannya Peraturan KPU tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada Serentak Tahun 2024 oleh KPU RI,” pungkas Erwan.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Imam Bukhori, menyampaikan hal senada.

“Terkait NPHD sampai sekarang masih dalam proses pemenuhan syarat-syarat umum pencairan secara administrasi seperti pembukaan rekening bank, sudah teregistrasi, pengajuan kepada instansi terkait dalam hal ini Kesbangpol,” kata dia.

Imam mengaku hingga saat ini pemerintah daerah belum merealisasikan anggaran pendanaan Pilkada 2024 sebagaimana disepakati dalam NPHD.

“Ini bukan hanya di Lampung saja, hampir sebagian besar wilayah Indonesia sampai hari ini belum ada pencairan,” ujar dia.

Pemerintah Provinsi Lampung menyepakati NPHD pendanaan Pilkada 2024 kepada Bawaslu Lampung sebesar Rp68.064.646.000.

Proses pencairan NPHD pendanaan Pilkada 2024 ini juga mengacu pada Surat Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Nomor 900.1.9./16888/Keuda.

“Idealnya pasca penandatanganan sesuai regulasi, 14 hari setelah penandatanganan ada pencairan 40%, akan tetapi memang faktanya sampai hari ini belum ada pencairan,” jelas Imam.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Jadi Usul Inisiatif DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *