KPU Terbitkan PKPU tentang Pilkada Serentak 2024

oleh
NPHD Pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung
Penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2024 oleh Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda (kiri); Wakil Wali Kota Bandarlampung Dedy Amarullah (tengah); Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi (kanan); disaksikan oleh Gubernur Lampung, Ketua Bawaslu Lampung, dan Ketua KPU Lampung di Novotel Lampung, Kota Bandarlampung, Jumat (10/11/2023) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU terbitkan PKPU tentang Pilkada Serentak 2024 tertanggal 26 Januari 2024.

Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menetapkan Peraturan KPU atau PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

PKPU ini diunggah di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU pada Senin (29/1/2024) malam.

Baca Juga: NPHD Pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung

Di dalam PKPU tersebut, pilkada diselenggarakan melalui dua tahapan yaitu tahapan persiapan dan penyelenggaraan.

I. PERSIAPAN PILKADA SERENTAK 2024

1. Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024;

2. Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;

3. Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024;

4. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024;

5. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum;

6. Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024;

7. Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024;

8. Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024.

II. PENYELENGGARAAN PILKADA SERENTAK 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024.

1. Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024;

2. Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024;

3. Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024;

4. Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024 – Minggu, 22 September 2024;

5. Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024;

6. Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024;

7. Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024;

8. Penetapan Calon Terpilih

Penetapan Pasangan Calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil Pemilihan.

a. Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:

Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU;

b. Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

Paling lama 5 (lima) Hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara KPU Konstitusi (BRPK) kepada KPU;

9. Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi

Penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan mahkamah konstitusi: Paling lama 5 (lima) Hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU;

10. Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih

a. Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih:

1) Tidak ada aplikasi PHP: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf a;

2) Ada Aplikasi PHP: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9;

b. Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih:

1) Tidak ada aplikasi PHP: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud dalam angka 8 huruf b;

2) Ada Aplikasi PHP: Paling lama 3 (tiga) Hari setelah penetapan Pasangan Calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud dalam angka 9.

KPU terbitkan PKPU tahapan Pilkada Serentak 2024.

Sebelumnya, pada akhir tahun 2023 lalu, DPR menyetujui revisi undang-undang Pilkada menjadi usul inisiatif DPR.

Revisi UU Pilkada dilakukan dalam rangka mempercepat penyelenggaraan Pilkada yang semula November 2024 menjadi September 2024.

Baca Juga: Revisi UU Pilkada Jadi Usul Inisiatif DPR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *