KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung

oleh
KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – KPU tetapkan dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sebagai peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Lampung Tahun 2024, Minggu (22/9/2024).

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ditetapkan dalam Rapat Pleno Tertutup yang dihadiri tujuh komisioner.

“Pukul 10.47 WIB kami baru selesai melaksanakan Rapat Pleno Tertutup dan dihadiri seluruh komisioner,” kata Erwan kepada awak media di Aula KPU Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung.

Dalam Rapat Pleno Tertutup, tutur Erwan, KPU Provinsi Lampung telah menandatangani formulir Model BA.Penetapan.Paslon-KWK dalam Berita Acara Nomor 416/PL02.3-BA/18/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2024.

“Kami bersepakat menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2024, dan sudah dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Lampung Nomor 285 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2024,” ujar dia.

Adapun Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2024 yang ditetapkan yakni Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela, serta Arinal Djunaidi dan Sutono.

“Sesuai dengan lampiran surat keputusan, nomor urut kami susun berdasarkan pendaftaran bakal calon di Kantor KPU Provinsi Lampung yang diajukan oleh partai politik,” kata Erwan.

KPU tetapkan dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung:

1. Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela 

Partai politik pengusung yakni Partai Gerindra, PKB, NasDem, PKS, PAN, Golkar, Demokrat, PSI, Buruh.

Dengan perolehan suara sah DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024 sebanyak 3.665.108 suara sah atau 78,63%.

2. Arinal Djunaidi dan Sutono

Partai politik pengusung yakni PDI Perjuangan, dengan perolehan suara sah DPRD Provinsi Lampung pada Pemilu 2024 sebanyak 787.498 suara sah atau 16,89%.

KPU Tetapkan Dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung
Tujuh komisioner KPU Provinsi Lampung dalam jumpa pers usai Rapat Pleno Tertutup Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung 2024 di Aula KPU Provinsi Lampung, Kota Bandarlampung, Minggu (22/9/2024). Foto: Josua Napitupulu

Erwan mengatakan selama masa uji publik terhadap persyaratan administrasi calon, 15-18 September 2024, tidak ada masukan dan tanggapan masyarakat kepada KPU.

“Kami sudah meminta masukan dan tanggapan masyarakat dari tanggal 15-18 September 2024, dan sampai dengan berakhirnya masa uji publik terkait dengan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, tidak ada tanggapan masyarakat secara langsung maupun melalui Info Pemilu KPU,” jelas dia.

Baca Juga: Nihil Tanggapan Masyarakat Soal Bakal Calon Wali Kota Bandarlampung

KPU tetapkan dua Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung dalam Rapat Pleno Tertutup, Minggu (22/9/2024).

Dan pasca penetapan pasangan calon, lanjut Erwan, KPU Provinsi Lampung akan melaksanakan pengundian nomor urut pasangan calon.

“Senin (23/9/2024) besok, KPU Provinsi Lampung akan melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung Tahun 2024 di Ballroom Novotel Bandarlampung pukul 09.00 WIB,” ujar dia.

Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon akan dirangkai dengan acara Deklarasi Kampanye Damai.

“Selain itu, pasangan calon juga berkewajiban membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan disampaikan kepada KPU paling lambat 24 September 2024. KPU sudah memberikan surat pengantar,” kata Erwan.

Baca Juga: Paslon Wajib Lapor Dana Kampanye Pilkada Sebelum 25 September 2024

Kemudian, tambah Erwan, Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung juga berkewajiban menyampaikan Tim Kampanye.

“Paling lambat satu hari sebelum masa kampanye sesuai PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye yang baru terbit,” ujar dia.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, masa kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *