Kriminalisasi Petani Kotabaru Masih Berlanjut

oleh
Pemprov Lampung Rusak Lahan Garapan Petani Kota Baru
Satgas Pengamanan Aset Daerah Pemprov Lampung merusak lahan garapan petani Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (16/3/2024) siang. Foto: Tangkapan Layar Video Amatir

DASWATI.ID – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung menyesalkan kriminalisasi petani Kotabaru masih berlanjut.

“Kriminalisasi petani perempuan yang menggarap lahan Kotabaru dilanjutkan hari ini 10 Juni 2024,” ujar Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi dalam keterangannya.

Indra menyampaikan Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap anak-anak dari petani perempuan Kotabaru, Tini, di kediamannya.

LBH Bandarlampung memberikan pendampingan hukum bagi Tini dalam proses pemeriksaan tersebut.

“Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut laporan yang ditujukan kepada saudari Tini atas dugaan pengrusakan,” ujar Indra.

Indra memandang Polres Lampung Selatan seakan mengebut proses penyelidikan terhadap Tini yang mempertahankan ruang penghidupannya sendiri di lahan garapan Kotabaru.

“Sedangkan laporan yang dilayangkan saudara Tini atas penggusuran tanam tumbuh di lahan garapannya berjalan lamban,” sesal Indra.

Menurut dia, perlakuan tersebut bentuk disparitas penanganan perkara yang dilakukan oleh Polres Lampung Selatan.

Polres Lampung Selatan seharusnya mampu melihat kasus dari sudut pandang saudara Tini sebagai korban.

“Saudara Tini merupakan petani yang telah direnggut haknya, dirampas lahan garapannya, digusur tanaman singkong yang baru berusia 3 bulan, dan dikriminalisasi akibat menyuarakan dan berusaha merebut kembali haknya,” kata Indra.

Baca Juga: Pemprov Lampung Rusak Lahan Garapan Petani Kota Baru

Perlakuan Polres Lampung Selatan terhadap petani Kotabaru juga dinilai sebagai bentuk upaya negara melalui instrumen kepolisian untuk merepresi petani yang berusaha mempertahankan lahan garapannya dengan upaya kriminalisasi.

“Padahal yang terjadi sesungguhnya hal itu dimulai dengan upaya Pemprov Lampung yang merampas lahan dengan cara menggusur paksa petani,” ujar Indra.

Kriminalisasi petani Kotabaru masih berlanjut. Oleh karena itu, LBH Bandarlampung mendorong Polres Lampung Selatan untuk menegakkan keadilan, dan melihat persoalan tersebut dari dua sisi.

Baca Juga: Pemprov Lampung dan Petani Kotabaru Saling Lapor di Polda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *