DASWATI.ID – Lampung Democracy Studies (LDS) meminta KPU dan Bawaslu memastikan proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) data pemilih sesuai prosedur.
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih akan melakukan Coklit data pemilih Pilkada Serentak 2024 mulai 24 Juni – 25 Juli 2024.
Proses verifikasi faktual data pemilih ini dilakukan secara de jure, sesuai alamat domisili, dengan metode sensus atau mendatangi pemilih secara langsung door to door.
“Proses pemutakhiran data pemilih memiliki banyak celah kekurangan,” ujar Koordinator Daerah LDS Kota Bandarlampung Zulham Donni Siregar dalam keterangannya, Sabtu (22/6/2024).
Dari pelaksanaan pemilu dan pemilihan sebelumnya, masih ditemukan adanya masyarakat yang memiliki hak pilih tidak terdata dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap).
Kemudian, pemilih yang sudah meninggal dunia masih tercantum dalam DPT, dan pemilih pemula yang belum memiliki KTP elektronik.
“Segenap permasalahan tersebut harus menjadi atensi serius oleh KPU maupun Bawaslu,” kata Donni.
Lampung Democracy Studies pun meminta kepada KPU agar memastikan PPDP/Pantarlih terpilih yang akan dilantik pada 24 Juni 2024 benar-benar berintegritas dan independen, serta Bawaslu melakukan pengawasan melekat terhadap PPDP/Pantarlih saat Coklit.
“Bawaslu harus serius melakukan pengawasan dalam proses pemutakhiran data pemilih ini, khususnya di wilayah perbatasan, sehingga tidak ada celah mobilisasi massa yang statusnya bukan pemilih sah,” ujar Donni.
Dia menjelaskan substansi pemutakhiran data pemilih adalah memastikan pemilih yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya dengan terdaftar dan tersedia sebagai pengguna hak suara dalam daftar pemilih yang akurat.
“Memilih pemimpin masa depan adalah hak setiap warga negara, maka dari itu, dalam prosesnya KPU dan Bawaslu harus melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku, agar masyarakat bisa menyalurkan haknya untuk memilih pemimpin,” pungkas Donni.
Baca Juga: Kecurangan Pemilu Berawal dari Data Pemilih Tidak Valid