DASWATI.ID – Laporan dugaan pelanggaran TSM (Terstruktur, Sistematis, Masif) dalam pemungutan suara ulang atau PSU Pilkada Pesawaran tidak memenuhi syarat.
Diketahui, Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1 Supriyanto – Suriansyah, melalui tim kuasa hukum, resmi mengajukan laporan dugaan pelanggaran TSM ke Bawaslu Provinsi Lampung usai pemungutan suara PSU pada Sabtu (24/5/2025) sore.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri Suhaimi, mengatakan laporan dugaan pelanggaran TSM PSU Pesawaran tersebut tidak memenuhi syarat, baik syarat formil maupun materil, sehingga tidak diregistrasi.
“Dalam laporannya, pelapor tidak dapat melengkapi alat bukti yang diperlukan, termasuk dokumen administrasi seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelapor juga tidak disertakan,” kata dia saat dihubungi dari Bandar Lampung, Minggu (1/6/2025).

Menurut Tamri, pihaknya telah memberikan kesempatan kepada pelapor untuk memperbaiki atau melengkapi persyaratan formil dan materil yang diperlukan.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditetapkan, pelapor tidak dapat memenuhi persyaratan tersebut.
“Sehingga Bawaslu tidak dapat memproses atau menindaklanjuti laporan yang dimaksud,” tambah dia.
Sebelumnya, Yopi Nugroho dari Tim Kuasa Hukum Paslon 1 mendalilkan adanya dugaan praktik politik uang yang dilakukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 2, Nanda Indira Bastian – Antonius Muhammad Ali.
Selain itu, mereka juga menduga adanya ketidaknetralan aparatur pemerintah daerah, seperti kepala pekon dan ketua RT.
“Kita ketahui Calon Bupati Pesawaran Nomor Urut 2 Nanda Indira Bastian adalah istri dari Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona,” kata Yopi.
Baca Juga: Paslon 1 Laporkan Dugaan Pelanggaran TSM PSU Pesawaran ke Bawaslu Lampung

