Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Meningkat

oleh
Laporan Kekerasan Perempuan dan Anak di Lampung Meningkat
Dinas PPPA Provinsi Lampung bersama Forkom PUSPA Provinsi Lampung foto bersama usai acara diskusi “Membangun Perlindungan Korban dan Pencegahan Kekerasan dalam Lingkup Pendidikan dan Keluarga” di Ruang Abung Balai Keratun Kantor Pemprov Lampung, Bandarlampung, Selasa (30/4/2024). Foto: Arsip Dinas PPPA Lampung

DASWATI.ID – Laporan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung mengalami peningkatan.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Lampung, Fitrianita Damhuri, mengatakan petugas layanan menerima sekitar 5-6 laporan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak setiap hari.

“Para pelakunya juga biasanya orang dekat korban, antara lain ayah, paman, atau tetangganya,” ungkap dia dalam diskusi bertajuk “Membangun Perlindungan Korban dan Pencegahan Kekerasan dalam Lingkup Pendidikan dan Keluarga”, Selasa (30/4/2024).

Diskusi berlangsung di Ruang Abung Balai Keratun Kantor Pemprov Lampung dan dihadiri oleh Ketua Forum Komunikasi (Forkom) PUSPA Provinsi Lampung Yuli Nugrahani.

Laporan kekerasan perempuan dan anak di Lampung meningkat.

Menurut Fitrianita, tingginya laporan tersebut menunjukkan kesadaran masyarakat untuk melaporkan kasus kekerasan semakin meningkat.

Namun, lanjut dia, banyaknya kasus kekerasan yang menimpa perempuan dan anak di Lampung juga membuat upaya pencegahan harus semakin digencarkan.

“Karena itulah, pemerintah daerah mengajak Forkom Puspa untuk menggagas diskusi terkait perlindungan dan pencegahan kekerasan di lingkup pendidikan dan keluarga,” kata Fitrianita.

Dia berharap diskusi tersebut menghasilkan banyak ide untuk kolaborasi dan sinergi program.

Dalam kesempatan itu, Fitrianita juga mendengarkan berbagai masukan dari sejumlah lembaga pemerhati perempuan dan anak di Lampung.

“Masukan tersebut akan dihimpun oleh petugas Dinas PPPA agar dapat ditindaklanjuti,” pungkas dia.

Dinas PPPA Provinsi Lampung menghadirkan sejumlah narasumber dalam diskusi.

Yakni Koordinator Perlindungan Anak Forkom PUSPA Lampung Ritma F Khalida, Koordinator Pemberdayaan Perempuan Forkom PUSPA Lampung Selly Fitriani, dan Koordinator Bidang Media dan Publikasi Forkom PUSPA Lampung Jeni Rahmawati.

Berkontribusi cegah kekerasan perempuan dan anak

Ketua Forum Komunikasi PUSPA Provinsi Lampung Yuli Nugrahani mengatakan diskusi tersebut digelar untuk menyikapi banyaknya kasus kekerasan seksual yang terungkap di Lampung dalam beberapa bulan terakhir.

“Kita semua harus berkontribusi untuk mencegah kekerasan. Tidak boleh seorang pun yang menjadi korban dan tidak seorangpun boleh menjadi pelaku,” ujar dia.

Koordinator Pemberdayaan Perempuan Forkom PUSPA Lampung Selly Fitriani menambahkan kasus kekerasan seksual bisa terjadi dimana saja, termasuk di lingkungan keluarga maupun lembaga pendidikan.

“Semua pihak harus dapat berperan dalam upaya pencegahan kekerasan seksual, termasuk orangtua dan para pendidik,” kata Selly.

Ia menyampaikan Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi.

“Di dalam permendikbud itu telah dijelaskan berbagai macam bentuk kekerasan seksual,” ujar dia.

Baca Juga: Tidak Ada Ruang Aman Bagi Perempuan di Kampus

Beberapa perbuatan yang masuk dalam kategori kekerasan seksual, antara lain menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, menyampaikan ucapan rayuan, menyampaikan lelucon yang bernuansa seksual.

Tindakan lain yang termasuk kekerasan seksual adalah melakukan percobaan perkosaan, memaksa atau memperdayai korban untuk hamil, serta membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja.

Dalam regulasi tersebut, jelas Selly, pemerintah juga memberikan pedoman bagi perguruan tinggi untuk membentuk tim satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) di lingkungan kampus.

Kekerasan anak di dunia maya

Sementara, Koordinator Bidang Media dan Publikasi Forkom PUSPA Lampung Jeni Rahmawati menyampaikan tindakan kekerasan terhadap anak tidak hanya bisa terjadi di dunia nyata, tapi juga di dunia maya.

Berbagai tindakan kekerasan, seperti perundungan dan pelecehan dapat diterima anak di media sosial.

“Orangtua harus mempunyai kecakapan terhadap teknologi agar dapat mengawasi aktivitas anaknya dalam mengakses media sosial,” kata Jeni.

Selain itu, harap dia, orangtua juga harus mengawasi konten film ataupun tontonan yang diakses anak-anak lewat televisi maupun gawai.

Adapun Koordinator Perlindungan Anak Forkom PUSPA Lampung Ritma F Khalida menekankan pentingnya peran orangtua dalam pemenuhan gizi anak sejak lahir.

Seperti pemberian ASI eksklusif, makanan yang bergizi, serta pola asuh yang baik di keluarga, sehingga dapat membuat anak tumbuh menjadi pribadi yang berbudi dan berani.

“Anak-anak juga perlu dibimbing agar mereka berani melaporkan berbagai tindak kekerasan yang dialaminya,” kata Ritma.

Tak kalah penting, lanjut dia, anak-anak juga perlu dididik agar tidak menjadi pelaku kekerasan terhadap orang lain.

Terkait laporan, masyarakat dapat melaporkan kasus kekerasan seksual kepada Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Lampung agar korban mendapat pendampingan secara fisik, moral, dan psikis.

Laporan dapat disampaikan melalui nomor call center 0811-79111-20 atau 0811-7905-000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *