DASWATI.ID – Laskar Lampung buka pelaporan baru di Bawaslu Provinsi Lampung soal dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo.
Pelaporan dugaan pelanggaran KEPP ini dilakukan pasca dicabutnya laporan sebelumnya oleh Calon DPRD Kota Bandarlampung Dapil 4 dari PDI Perjuangan, Erwin Nasution, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: Anggota KPU Bandarlampung Diduga Terima Uang dari Caleg
Laskar Lampung buka pelaporan baru di Bawaslu soal Fery Triatmojo dengan melampirkan bukti-bukti baru.
“Kami melaporkan dugaan tindak pelanggaran pemilu oleh salah satu oknum KPU yang berinisial FT kepada salah satu calon legislatif dari partai PDI Perjuangan di Dapil 4,” ujar Ketua DPC Laskar Lampung Kota Bandarlampung, Destra Yudha Setiawan.
“Alat bukti yang saya lampirkan tadi satu rekaman suara, kedua berita-berita online yang sudah tersebar bahwa caleg tersebut sudah mengakui bahwa ada penyerahan uang kepada oknum KPU yang berinisial FT,” lanjut dia.
Destra mengatakan pelaporan serupa juga akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Sebelumnya, LO (Liaison Officer) atau Penghubung Erwin Nasution, Erian Efendi, mengatakan pihaknya secara resmi mencabut laporan atas nama Fery Triatmojo di Bawaslu Lampung.
“Ya sudah dicabut hari ini. Sebenarnya sudah dari kemarin, tapi baru ditandatangani hari ini,” ujar Erian.
Baca Juga: Dedy Triyadi Pernah Didatangi Caleg PDIP Erwin Nasution