Lampung » LBH: Kapolda Lampung Mempertontonkan Keberpihakan pada Korporasi

LBH: Kapolda Lampung Mempertontonkan Keberpihakan pada Korporasi

oleh
LBH: Kapolda Lampung Mempertontonkan Keberpihakan pada Korporasi
Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung, Ardi Satriadi S.H. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Bandar Lampung menyampaikan keprihatinan mendalam atas penyelenggaraan acara “Silaturahmi Kapolda Lampung Bersama Bupati dan Pengusaha Perkebunan Se-Provinsi Lampung”.

Acara silaturahmi tersebut, yang digelar oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto pada Rabu (19/11/2025), bersama seluruh Bupati dan perwakilan perusahaan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) se-Provinsi Lampung, dinilai mencerminkan ketimpangan serius dalam perlakuan dan penegakan hukum aparat kepolisian.

Pengabdi Bantuan Hukum LBH Bandar Lampung, Ardi Satriadi, menegaskan bahwa acara tersebut mempertontonkan ketimpangan perlakuan dan penegakan hukum.

LBH Bandarlampung menilai bahwa penyelenggaraan kegiatan tersebut mencerminkan prioritas polisi yang sangat berbeda ketika menghadapi korporasi perkebunan dan ketika berhadapan dengan petani.

“Kapolda Lampung membuka karpet merah dan ruang dingin penuh simbol kekuasaan tetapi ketika berhadapan dengan petani, aparat memilih pendekatan represif,” ujar dia dalam keterangannya, Kamis (20/11/2025).

Karpet Merah untuk Korporasi, Represi untuk Petani

LBH menggarisbawahi adanya perbedaan perlakuan yang mencolok. Masyarakat yang terdampak konflik agraria, khususnya petani di Lampung Tengah yang berkonflik dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA), justru diposisikan seperti musuh, bukan mitra dialog.

Ardi menuturkan konflik agraria telah lama berlangsung di Lampung Tengah antara warga dari tiga kampung (Negara Aji Tua, Negara Aji Baru, dan Bumi Aji) dengan PT BSA, dan telah menimbulkan represi serta kriminalisasi terhadap petani yang mempertahankan hak atas tanah garapan turun-temurun.

“Contoh paling jelas adalah kasus delapan petani dari Anak Tuha yang dipanggil polisi dan dihadapkan pada penyidikan. Dalam sejumlah peristiwa, warga juga dilaporkan mengalami kekerasan, intimidasi, hingga kriminalisasi oleh aparat,” ungkap dia. 

Baca Juga: Kriminalisasi Petani Anak Tuha: Negara Pro-Korporasi

Sikap Kapolda Lampung dalam silaturahmi tersebut dinilai menegaskan bahwa kepolisian di Lampung lebih memihak pada kekuatan korporasi daripada pada rakyat kecil.

Menurut Ardi, negara melalui aparat penegak hukum seharusnya hadir sebagai pelindung masyarakat, namun justru dianggap sebagai ‘panglima investasi’.

“Ketika kepentingan ekonomi perusahaan diutamakan, hak petani atas tanah mereka menjadi terpinggirkan, bahkan diperlakukan sebagai ancaman,” tegas dia. 

Baca Juga: Konflik Anak Tuha: Bias Struktural dan Absennya Kontrol Negara

LBH: Kapolda Lampung Mempertontonkan Keberpihakan pada Korporasi
Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf didampingi Wakapolda Lampung Brigjen Pol Sumarto menggelar acara silaturahmi dengan seluruh Bupati dan perwakilan perusahaan perkebunan Hak Guna Usaha (HGU) se-Provinsi Lampung, Rabu(19/11/2025). Dokumentasi Humas Polda Lampung

Ketimpangan Penegakan Hukum dan Kriminalisasi Advokat

Selain perlakuan yang timpang, YLBHI–LBH Bandar Lampung juga melihat adanya perbedaan penegakan hukum yang mencolok antara laporan dari perusahaan dan laporan dari masyarakat.

Ardi menuturkan laporan yang diajukan oleh perusahaan dapat langsung ditindaklanjuti hingga ke penyidikan dalam waktu kurang dari 24 jam.

Sementara itu, pengaduan masyarakat terhadap praktik mafia tanah atau pelanggaran hak atas tanah sering kali berputar-putar tanpa kejelasan atau progres nyata.

“Sebagai contoh, pengaduan warga Lampung Timur terkait mafia tanah terabaikan selama lebih dari satu tahun tanpa penyelesaian substantif,” ujar dia.

Baca Juga: Mafia Tanah di Lampung Timur Kembali Beraksi

LBH juga menyoroti kriminalisasi terhadap advokat yang memperjuangkan hak atas tanah masyarakat, seperti yang terjadi pada advokat pendamping konflik agraria dengan PT Adi Karya Gemilang di Way Kanan.

Kriminalisasi terhadap advokat yang menjalankan tugas profesinya ini dinilai melanggar UU Advokat, mengancam sendi-sendi demokrasi, dan merupakan upaya membungkam perjuangan masyarakat di akar rumput.

Desakan untuk Langkah Korektif

“Ketidakadilan dan tekanan kriminalisasi yang membayangi masyarakat terdampak agraria ini menciptakan rasa tidak aman, penurunan kepercayaan publik kepada kepolisian, dan trauma,” kata Ardi.

Dalam kondisi ini, lanjut dia, silaturahmi dengan pengusaha terasa seperti cerminan keberpihakan aparat terhadap kepentingan modal, bukan keadilan sosial.

Kepada Kapolda Lampung dan institusi kepolisian, YLBHI–LBH Bandar Lampung mendesak untuk mengambil langkah korektif yang nyata:

  • Hentikan kriminalisasi terhadap petani;
  • Lindungi masyarakat dari intimidasi;
  • Buka ruang dialog yang setara bukan hanya dengan korporasi, tetapi juga dengan mereka yang akar hidupnya bergantung pada tanah garapan.

Selain itu, LBH menyerukan agar negara lebih serius memfasilitasi penyelesaian konflik agraria melalui mekanisme yang benar-benar bersandar pada keadilan substantif.

“Negara wajib menjamin akses keadilan agraria, bukan sekadar melakukan mediasi simbolis,” tegas Ardi.

LBH mengingatkan bahwa kehadiran negara tidak boleh menjadi alat legitimasi korporasi semata, melainkan harus berdiri di sisi rakyat yang mempertahankan kehidupan dari tanah leluhurnya, didorong oleh prinsip reforma agraria sejati.

Konflik di Anak Tuha disebut sebagai ujian bagi kapabilitas negara dalam menjunjung hak hidup petani.

Baca Juga: Anak Tuha: Ujian Negara di Simpul Konflik Agraria Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *