Lebaran 2025: Ombudsman Ingatkan Penyelenggara Negara Jaga Integritas

oleh
Lebaran 2025: Ombudsman Ingatkan Penyelenggara Negara Jaga Integritas
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengingatkan penyelenggara negara untuk menjaga integritas di momen Lebaran 2025.

Menjelang cuti hari raya nasional mulai 28 Maret 2025, masyarakat akan menikmati libur panjang untuk merayakan Nyepi bagi umat Hindu dan Idulfitri 1446 Hijriah bagi umat Islam.

Selama cuti Lebaran 2025, diharapkan Penyelenggara Pelayanan Publik seperti layanan kamtibmas, lalu lintas, infrastruktur, ketenagalistrikan, serta pasokan Migas dan bahan pokok agar lebih siaga dan bergerak cepat.

Nur Rakhman menyatakan bahwa lima sektor layanan tersebut perlu mendapat perhatian lebih karena langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dan diharapkan dapat ditingkatkan kualitasnya menjelang hari raya dan masa cuti.

“Kami berharap persiapan dan pelaksanaan dapat dilakukan dengan kecukupan personel yang cekatan dan solutif, sehingga masalah yang mungkin timbul dapat cepat terkonfirmasi dan teratasi,” kata dia dalam keterangannya, Kamis (27/3/2025). 

Baca Juga: 5,1 Juta Warga Lampung Diprediksi Bepergian Saat Lebaran 2025, Titik Rawan Disorot

Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung tetap membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait layanan di lima sektor tersebut.

Masyarakat dapat menghubungi melalui WhatsApp (WA) di nomor yang telah disediakan.

“Jika ada yang membutuhkan informasi atau tindak lanjut mengenai masalah layanan tersebut, silakan hubungi WA pengaduan kami di nomor 0811 980 3737,” harap dia.

Nur Rakhman juga mengimbau seluruh Penyelenggara Negara dan Pemerintahan di Provinsi Lampung untuk menghindari perilaku negatif yang dapat menjadi sorotan publik saat menyambut hari raya dan cuti bersama.

Sebagai contoh, bingkisan lebaran seperti parsel yang diberikan oleh bawahan atau pelaksana kepada atasan atau pejabat, termasuk dari pihak ketiga, sebaiknya dihindari.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas (plat merah) di tengah masyarakat, terutama saat hari raya, juga perlu diperhatikan.

“Kami menyarankan untuk menggunakan kendaraan pribadi atau moda transportasi lain agar dapat menjaga perasaan masyarakat yang rentan terprovokasi atau mudah menjadi viral,” jelas Nur Rakhman.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai gratifikasi menjelang Hari Raya 2025.

Pemberian dengan maksud tertentu, seperti memengaruhi keputusan atau memperoleh keuntungan, dilarang karena dapat berkembang menjadi suap dan korupsi yang merugikan.

Data KPK mencatat lonjakan laporan gratifikasi saat Hari Raya Idulfitri 2024, dengan 525 laporan senilai Rp365,7 juta, berupa uang, barang, parsel, hingga tiket perjalanan.

Melalui Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025, KPK melarang pegawai negeri dan penyelenggara negara menerima atau meminta THR dari masyarakat, perusahaan, maupun rekan kerja.

Gratifikasi yang terlanjur diterima wajib dilaporkan dalam 30 hari kerja ke KPK via Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

Bingkisan mudah rusak boleh disalurkan sebagai bantuan sosial dengan pelaporan serupa. Penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga dilarang.

Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda miliaran rupiah.

KPK mengajak masyarakat menjaga integritas, melaporkan pelanggaran via hotline 198 atau situs https://gol.kpk.go.id, demi budaya bersih dari korupsi.

Baca Juga: KPK Waspadai Lonjakan Gratifikasi Jelang Hari Raya 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *