DASWATI.ID – Limbah CPO diduga cemari Dusun XI Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan.
Limbah CPO (Crude Palm Oil) diduga berasal dari pabrik pengolahan CPO milik PT Cahaya Bagus Mandiri di desa setempat.
“Sejak alih fungsi gudang kernel menjadi pabrik pengolahan CPO timbul bau busuk yang menyengat,” ujar Ketua Umum PC PMII Bandarlampung Dapid Novian Mastur saat mendampingi warga Desa Sukadamai berunjuk rasa di DPRD Provinsi Lampung, Rabu (13/3/2024).
Selain mencemari udara, pabrik tersebut juga menimbulkan suara bising ketika beroperasi.
“Bahkan limbah cair hasil aktivitas pabrik masuk ke area persawahan warga,” kata dia.
Dapid menjelaskan pada awalnya PT Cahaya Bagus Mandiri hanya sebagai tempat penampungan kernel sawit di tahun 2007.
“Kemudian berubah fungsi menjadi pabrik pengolahan CPO yang menimbulkan dampak lingkungan,” ujar dia.
Aksi unjuk rasa warga Dusun XI Desa Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, mendapatkan pendampingan hukum dari Biro Hukum DPD IKADIN Lampung.
Dalam keterangannya, IKADIN Lampung selaku Kuasa Hukum masyarakat Dusun XI Desa Sukadamai menyatakan PT Cahaya Bagus Mandiri tidak menunjukkan upaya pengelolaan lingkungan yang baik sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021.
Mulai dari Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
“Hingga surat aduan disampaikan tidak ada upaya signifikan dari pihak perusahaan untuk menanggulangi dampak lingkungan yang dirasakan oleh klien kami,” kata IKADIN Lampung.
Pemprov Lampung libatkan Balai Gakkum KLHK tinjau Dusun XI Sukadamai.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung Emilia Kusumawati menerima perwakilan pengunjuk rasa di Ruang Bapemperda.
Usai pertemuan, Yozi Rizal mengatakan limbah CPO diduga cemari Dusun XI Sukadamai adalah kewenangan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.
“Kami sudah meminta kepada DLH Provinsi Lampung supaya segera menyurati DLH Lampung Selatan tentang adanya indikasi usaha yang merugikan masyarakat. Kami juga meminta dijadwalkan untuk turun bareng ke sana,” ujar dia.
Kepala DLH Provinsi Lampung Emilia Kusumawati berjanji segera berkirim surat kepada DLH Lampung Selatan.
“Secepatnya, suratnya hari ini kami proses. Yang jelas dari DLH Provinsi akan membuat surat buat DLH Kabupaten Lampung Selatan,” kata dia.
Emilia menegaskan seharusnya pihak perusahaan memenuhi persyaratan lingkungan yang diwajibkan dengan melibatkan masyarakat.
“Karena yang dipermasalahkan izin KLBI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia), SPPLH (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), secara otomatis keluar di OSS. Harusnya semua persyaratan dipenuhi. Kami nggak tahu masyarakat tidak dilibatkan,” jelas dia.
Sebagai informasi, Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Menindaklanjuti keluhan warga Dusun XI Desa Sukadamai, lanjut Emilia, DLH Provinsi Lampung bersama Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) akan meninjau lokasi pabrik pengolahan CPO PT Cahaya Bagus Mandiri.
“Mungkin tim kami bersama Gakkum KLHK turun, melihat seperti apa kondisi di lapangan,” pungkas dia.