Lampung » Luka Mentawai, Duka Lampung

Luka Mentawai, Duka Lampung

oleh
WALHI Lampung Kritik Penertiban Perambah TNBBS
Daerah Talang, Kecamatan Suoh, Lampung Barat, dalam kawasan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Perampasan hutan dan ruang hidup atas nama investasi di Sumatra telah mencapai titik yang mengkhawatirkan.

Dua wilayah, Kepulauan Mentawai di Sumatra Barat dan Provinsi Lampung, menjadi potret nyata bagaimana alih fungsi lahan secara masif tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memicu konflik agraria dan menindas masyarakat lokal.

Persoalan ini menjadi sorotan utama dalam acara nonton bareng dan diskusi publik yang diselenggarakan oleh The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Lampung bersama sejumlah organisasi pers mahasiswa dan kemahasiswaan di Universitas Lampung, Kamis (25/9/2025).

Diskusi tersebut menghadirkan berbagai narasumber, mulai dari perwakilan YLBHI-LBH Bandar Lampung, Walhi Lampung, jurnalis, hingga Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung.

Ancaman Serius di Pulau Kecil Mentawai

Acara diawali dengan pemutaran film di balik layar liputan investigasi kolaborasi bertajuk “Menyelamatkan Mentawai Dari Keserakahan”.

Liputan tersebut mengungkap fakta bahwa Pulau Sipora, salah satu pulau kecil di Kepulauan Mentawai, terancam kehilangan lebih dari 21.000 hektare hutannya akibat izin pengusahaan hutan yang telah diterbitkan.

Kondisi ini sangat ironis, mengingat Sipora adalah rumah bagi masyarakat adat yang hidupnya bergantung penuh pada sumber daya hutan.

Jurnalis Tempo, Fachri Hamzah, yang terlibat dalam liputan tersebut, menjelaskan secara daring bahwa perusahaan yang mendapat izin di Mentawai memiliki rekam jejak buruk.

Perusahaan tersebut diketahui hanya mengambil kayu secara besar-besaran di pulau lain tanpa melakukan penghijauan kembali, yang mengakibatkan kerusakan ekosistem, bencana alam, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat.

Saat ini saja, Pulau Sipora sudah mengalami krisis air saat kemarau dan sering dilanda banjir ketika musim hujan. Jika deforestasi terus berlanjut, bencana ekologis yang lebih parah dipastikan akan terjadi.

Tragisnya, ketika masyarakat menolak perusakan hutan, mereka kerap menghadapi kriminalisasi.

Deforestasi Masif dan Konflik Agraria di Lampung

Potret keserakahan serupa juga terjadi di Lampung. Menurut data Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung, provinsi ini telah kehilangan sekitar 303.000 hektare tutupan pohon antara tahun 2001 hingga 2023.

Alih fungsi lahan menjadi perkebunan musiman seperti sawit dan tebu menjadi penyebab utamanya.

Luka Mentawai, Duka Lampung
The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Simpul Lampung menyelenggarakan nonton bareng dan diskusi publik bersama sejumlah organisasi pers mahasiswa dan kemahasiswaan di Universitas Lampung, Bandar Lampung, Kamis (25/9/2025). Foto: Istimewa

Annisa Despitasari dari Walhi Lampung menyatakan bahwa degradasi ini memperparah kondisi lingkungan dan kesejahteraan masyarakat, sementara keuntungan terbesar dinikmati oleh korporasi.

Pemerintah provinsi pun mengakui kondisi yang memprihatinkan. Kepala Dinas Kehutanan Lampung, Yanyan Ruchyansyah, bahkan menyebut bahwa hanya tersisa 20 persen hutan di Lampung yang masih murni, sementara 80 persen kawasan hutan yang dikelola dinasnya sudah terdapat aktivitas manusia.

Di sisi lain, perampasan hutan ini memicu konflik agraria yang meluas di hampir seluruh kabupaten/kota di Lampung.

Menurut Staf Divisi Sipil dan Politik YLBHI-LBH Bandar Lampung, Arif Ridho Tawakal, masyarakat selalu menjadi pihak yang paling tertindas dalam perebutan lahan melawan korporasi dan mafia tanah.

Konflik ini sering kali bersifat struktural, di mana oknum pejabat desa hingga petugas BPN diduga terlibat.

Modus yang sering terjadi adalah masyarakat tidak mendapat informasi mengenai pelepasan kawasan hutan.

Tiba-tiba, tanah yang telah mereka tempati selama bertahun-tahun diklaim sepihak oleh perusahaan melalui Hak Guna Usaha (HGU).

“Dan ketika masyarakat menuntut haknya seringkali justru mendapat kriminalisasi,” ujar Arif.

Upaya Pemerintah dan Keterbatasan Wewenang

Menanggapi situasi ini, Yanyan Ruchyansyah menjelaskan bahwa pihaknya berkomitmen mendorong program perhutanan sosial.

Melalui skema ini, masyarakat yang tinggal di kawasan hutan dijadikan subjek pelestarian, di mana mereka tidak hanya mengambil manfaat tetapi juga bertanggung jawab mengembalikan fungsi hutan.

“Kami berkomitmen mengupayakan akses kelola Kawasan hutan kepada masyarakat melalui perhutanan sosial,” kata dia.

Namun, ia juga mengakui adanya keterbatasan wewenang, terutama terkait izin HGU yang dikuasai korporasi besar, karena izin tersebut umumnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Meskipun demikian, Dinas Kehutanan tetap berupaya memfasilitasi dialog antara masyarakat yang berkonflik dengan pihak terkait.

Fachri Hamzah menegaskan adanya pola yang serupa antara Mentawai dan Lampung: izin konsesi skala besar diberikan kepada korporasi, yang berujung pada kerusakan lingkungan dan penindasan masyarakat.

Untuk itu, ia mengingatkan agar pemerintah memprioritaskan kepentingan rakyat di atas kepentingan korporasi, sesuai amanat konstitusi bahwa kekayaan alam harus dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Baca Juga: Benang Kusut Perampasan Ruang Hidup di Tanah Andalas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *