DASWATI.ID – Lurah dan camat se-Bandarlampung kompak jaga netralitas bersama forkopimda jelang kampanye Pilkada Serentak 2024 pada 25 September hingga 23 November.
Mereka mengikuti acara Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024 yang digelar Bawaslu Kota Bandarlampung, Kamis (5/9/2024).
Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung Muhyi mengatakan langkah ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pengaruh ASN dalam proses politik dengan melakukan deklarasi bersama.
“Ini salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu terhadap isu-isu strategis netralitas ASN. Kami membuat deklarasi netralitas ASN bagi lurah, camat, dan Forkopimda Kota Bandarlampung,” ujar dia.
Deklarasi netralitas lurah dan camat, bersama Forkopimda Kota Bandarlampung ini dalam rangka menyukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024, dengan komitmen:
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas ASN, di instansi masing-masing dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik! baik sebelum, selama maupun sesudah pelaksanaan | pilkada serentak tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan tidak melakukan praktik praktik intimidasi dan ancaman kepada Pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Aparatur Sipil Negara tidak berpihak/memberikan dukungan kepada salah satu calon, serta tidak menyebarkan berita hoax dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepentingan tertentu.
4. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
5. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apapun.
Usai acara deklarasi, perwakilan lurah, camat, dan Forkopimda Bandarlampung menandatangani Deklarasi Gerakan Nasional Netralitas ASN pada Pilkada Serentak 2024.
Lurah dan camat se-Bandarlampung kompak jaga netralitas di Pilkada Serentak 2024.
Muhyi berharap melalui deklarasi ini, para lurah dan camat dapat menyosialisasikan netralitas ASN di jajarannya masing-masing.
“Harapannya mereka bisa menginformasikan kepada jajarannya masing-masing agar benar-benar menjaga Kode Etik dan Kode Perilaku ASN,” pungkas dia.
Baca Juga: Pengawasan Netralitas ASN Beralih ke Kemenpan RB dan BKN