Masa Tenang PSU Pesawaran 21-23 Mei, Jaga Kondusivitas

oleh
Masa Tenang PSU Pesawaran 21-23 Mei, Jaga Kondusivitas
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran Fery Ikhsan (tengah) membuka acara Media Gathering di Aula KPU Pesawaran pada Senin (19/5/2025). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Masa Tenang PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pilkada Pesawaran 2024 dimulai pada 21 hingga 23 Mei 2025, menjelang pelaksanaan PSU pada 24 Mei 2025.

KPU Pesawaran, Polres Pesawaran, dan Kejari Pesawaran mengimbau semua pihak menjaga kondusivitas dengan menyampaikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab.

Anggota KPU Kabupaten Pesawaran, Ryan Arnando, menyatakan bahwa masa kampanye berakhir pada 20 Mei 2025, diikuti Masa Tenang PSU Pesawaran hingga 23 Mei.

Ia menyampaikan komitmen KPU Pesawaran untuk memastikan pemilih teredukasi dengan baik melalui pendekatan yang beragam, baik melalui tokoh masyarakat maupun interaksi langsung di tempat umum seperti pasar, demi kelancaran dan keberhasilan PSU Pilkada 2024.

“Kami telah melakukan 15 kali sosialisasi dengan tokoh masyarakat, agama, dan adat di 11 kecamatan, serta tiga kali sosialisasi langsung di pasar untuk mendekatkan informasi kepada pemilih,” ujar Ryan dalam acara Media Gathering di Aula KPU Pesawaran, Gedongtataan, Senin (19/5/2025).

Sosialisasi juga dilakukan melalui banner di 11 kecamatan dan media sosial resmi KPU Pesawaran, berisi profil pasangan calon, visi-misi, dan jadwal PSU. Kemudian distribusi logistik dijadwalkan pada 22 Mei 2025.

Ryan menambahkan, jajaran penyelenggara pemilu seperti PPK, PPS, dan KPPS telah terbentuk dan dilatih, termasuk untuk penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Kami juga terus melakukan supervisi untuk memastikan kelancaran PSU,” kata dia.

Masa Tenang PSU Pesawaran 21-23 Mei, Jaga Kondusivitas
Plt. Kasi Humas Polres Pesawaran, Aiptu Turono. Foto: Josua Napitupulu

Polres Tekankan Pemberitaan Akurat

Plt. Kasi Humas Polres Pesawaran, Aiptu Turono, menegaskan pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi yang valid selama Masa Tenang.

“Media harus memastikan berita akurat, berdasarkan fakta, dan melalui cek dan ricek ketat agar tidak memicu perpecahan,” ujar dia.

Ia meminta media menghindari pemberitaan yang belum terkonfirmasi untuk menjaga suasana kondusif, aman, dan damai menjelang PSU.

Kejari Ingatkan Asas Praduga Tak Bersalah

Kasi Intel Kejari Pesawaran, Fuad Alfano, mengimbau media mematuhi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dia mengimbau agar pemberitaan mengenai PSU, terutama yang berkaitan dengan isu sensitif seperti politik uang atau penyalahgunaan jabatan, tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Untuk menghindari potensi pelanggaran hukum, narasi berita sebaiknya menggunakan kata “diduga” ketika menyampaikan informasi tersebut,” kata Fuad.

Fuad mengingatkan ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Masa Tenang PSU Pesawaran 21-23 Mei, Jaga Kondusivitas
Kasi Intel Kejari Pesawaran, Fuad Alfano. Foto: Josua Napitupulu

Dalam Pasal 18 ayat (2) UU Pers menyebutkan bahwa perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dapat dikenakan pidana berupa denda paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 5 ayat (1) mengatur bahwa pers nasional berkewajiban menyajikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama, rasa kesusilaan masyarakat, serta asas praduga tak bersalah.

“Dalam konteks hukum, asas praduga tak bersalah berarti seseorang tidak dapat dianggap bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” jelas Fuad. 

Selanjutnya, Pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa pers wajib melayani hak jawab.

“Apabila pers tidak memberikan kesempatan hak jawab, maka dapat dikenakan sanksi pidana. Oleh karena itu, rekan-rekan media harus memfasilitasi hak jawab tersebut dengan baik,” ujar dia.

Ia pun berharap pemberitaan media massa terkait pelaksanaan PSU Pilkada Pesawaran dapat meningkatkan partisipasi pemilih tanpa melanggar aturan.

“Untuk menjalankan amanat undang-undang, kita harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku agar tidak melanggar peraturan yang ada,” tutup Fuad.

Baca Juga: KPU Pesawaran Tegaskan Tak Batasi Peliputan Media di Debat Terbuka 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *