DASWATI.ID – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMAN unggulan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2025/2026 telah menimbulkan berbagai kajian penting terkait integritas akademik dan kualitas penilaian.
Hal ini beranjak dari ketidakselarasan nilai rapor calon siswa dengan tes kemampuan akademik (TKA) yang dilakukan dalam proses SPMB SMA unggul jalur Prestasi pada 11-12 Juni 2025 lalu.
Kabid Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, dan Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, memberikan gambaran menyeluruh mengenai tantangan dan langkah yang perlu diambil untuk membangun integritas dalam proses seleksi ini.
Tantangan Ketidaksesuaian Nilai Rapor dan Tes Akademik
Mulyadi Syukri menjelaskan bahwa belum dapat disimpulkan secara umum bahwa ketidaksesuaian antara nilai rapor dengan hasil TKA disebabkan semata-mata oleh nilai rapor itu sendiri.
Faktor psikologis calon siswa dan adaptasi terhadap sistem seleksi baru yang diterapkan juga sangat berpengaruh.
SPMB jalur Prestasi yang baru pertama kali diberlakukan ini menuntut para siswa untuk beradaptasi dan mempersiapkan diri dalam waktu singkat, termasuk mengulang materi pelajaran dari kelas 7 hingga kelas 9.
Lebih lanjut, Mulyadi menegaskan bahwa nilai rapor merupakan akumulasi dari aspek kognitif, keterampilan, dan perilaku seperti kedisiplinan dan keaktifan, sedangkan tes kemampuan akademik hanya mengukur aspek kognitif.

Tingkat kesulitan tes akademik SPMB juga relatif lebih tinggi dibandingkan ujian sekolah biasa, sehingga perbedaan hasil nilai rapor dan tes akademik bisa terjadi.
Keprihatinan atas Hasil Tes Kemampuan Akademik
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas hasil seleksi SPMB jalur Prestasi di 35 SMAN unggulan.
SPMB SMAN unggul jalur Prestasi di Lampung tahun ini dibuka pada 4-5 Juni 2025 untuk pendaftaran online, dilanjutkan dengan verifikasi dan validasi dokumen, serta tes kemampuan akademik pada 11-12 Juni 2025.
Dari sekitar 7.000 pendaftar, hanya 3.863 siswa yang diterima sesuai kuota di 35 SMAN unggulan. Hasil tes diumumkan secara transparan melalui layar videotron pada 14 Juni 2025, dan pendaftaran ulang berlangsung pada 14-15 Juni 2025.
Namun, dari 3.863 calon siswa yang mengikuti TKA, hanya 10,34 persen yang meraih nilai di atas 50, sementara 89,66 persen lainnya memperoleh nilai di bawah 50. Fakta ini menjadi peringatan keras bagi dunia pendidikan di Lampung.
Thomas menyoroti adanya ketidaksesuaian mencolok antara nilai rapor yang tinggi, yakni 90-95, dengan hasil tes kompetensi yang rendah, bahkan ada yang mendapat nilai nol.
Hal ini menjadi warning bagi sekolah tingkat SMP untuk mengubah pola pendidikan dan penilaian agar tidak terlalu mudah memberikan nilai tinggi tanpa didukung kompetensi yang sesungguhnya.

Mendorong Penilaian yang Objektif dan Profesional
Salah satu isu penting yang diangkat adalah dugaan praktik “katrol nilai” atau manipulasi nilai rapor untuk memudahkan siswa diterima di SMA unggulan.
Thomas menegaskan perlunya pembenahan sistem penilaian di tingkat SMP agar lebih objektif dan profesional, bebas dari pengaruh subjektif seperti kedekatan emosional atau pertimbangan non-akademik lainnya.
Mulyadi menambahkan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi signifikan praktik katrol nilai di Bandar Lampung.
Penilaian di sekolah-sekolah relatif seragam dan sudah melalui mekanisme pengawasan ketat dari pengawas sekolah, termasuk rapat guru sebelum menentukan kenaikan kelas dan pemberian nilai rapor.
Pentingnya Sinergi dan Sosialisasi
Untuk mengatasi berbagai tantangan tersebut, Mulyadi mengajak semua pihak, termasuk pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Lampung, untuk bersinergi meningkatkan komunikasi dan sosialisasi terkait pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026.
Sosialisasi yang intensif dan persiapan matang sangat dibutuhkan agar calon siswa memahami sistem seleksi dan kisi-kisi tes dengan jelas, sehingga mereka dapat mempersiapkan diri secara optimal.
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mengajak seluruh pihak terkait, termasuk sekolah, dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk bersinergi dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan di Lampung.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyampaikan bahwa pihaknya pernah menerima informasi lisan mengenai kecenderungan beberapa sekolah memberikan nilai tinggi secara berlebihan secara keseluruhan, bukan berdasarkan capaian individu siswa.
Ia menyerukan pentingnya kolaborasi dan dialog bersama untuk mencari solusi serta memperbaiki sistem pendidikan secara menyeluruh.
Meskipun kewenangan pendidikan dasar dan menengah terbagi antara Disdikbud Kabupaten/Kota untuk jenjang SMP dan Disdikbud Provinsi Lampung untuk jenjang SMA, Nur Rakhman menegaskan bahwa kualitas pendidikan harus dipandang secara holistik tanpa pemisahan kewenangan yang menghambat peningkatan mutu.
Ombudsman berkomitmen penuh untuk mengawasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Tim Ombudsman akan melakukan pemantauan di beberapa lokasi untuk memastikan proses penerimaan berjalan dengan optimal.
Fokus pengawasan adalah memastikan pelaksanaan SPMB berlangsung sesuai aturan, serta menjunjung prinsip pendidikan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas dari diskriminasi.
Kesimpulan
Fakta dan data yang muncul dari pelaksanaan SPMB SMA/SMK di Lampung menjadi momentum penting untuk membangun integritas akademik dalam proses seleksi.
Penilaian yang jujur, objektif, dan transparan harus menjadi landasan utama agar kualitas lulusan benar-benar mencerminkan kompetensi akademik yang sesungguhnya.
Sinergi antara sekolah, dinas pendidikan, dan pemerintah daerah sangat diperlukan untuk mewujudkan sistem pendidikan yang berkualitas dan berintegritas demi masa depan generasi muda yang lebih baik. (*)
Baca Juga: Puan Maharani Serukan Reformasi Total Sistem Pendidikan

