DASWATI.ID – Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pendidikan dasar wajib gratis di semua sekolah, baik negeri maupun swasta.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Selasa (27/5/2025), MK telah mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya mengenai frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”
Baca Juga: MK: Pendidikan Dasar Wajib Gratis di Semua Sekolah
Putusan ini menegaskan bahwa pendidikan dasar wajib diberikan secara gratis di seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta.
Namun, Mulyadi Syukri menyatakan hingga saat ini, pembahasan lebih lanjut mengenai implementasi putusan MK tersebut belum dilakukan secara resmi.
“Belum ada pembahasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi tentang pendidikan dasar wajib gratis di semua sekolah,” ujar dia di Bandar Lampung, Selasa (10/6/2025).
Diskusi yang berlangsung saat ini masih terbatas pada tingkat internal, khususnya antara para kepala sekolah dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) swasta.
“Masih sebatas diskusi antara kepala sekolah dan MKKS swasta,” kata Mulyadi.
Ia mengaku beberapa pihak sekolah swasta menyampaikan keberatan terkait putusan MK ini, terutama karena bantuan pemerintah melalui Bantuan Operasional Sekolah (BOS) selama ini dianggap belum mencukupi untuk menutupi seluruh biaya operasional.
“Yang jelas, mereka merasa keberatan karena bantuan pemerintah selama ini dari BOS tidak mencukupi,” tutur dia.
Selain itu, lanjut Mulyadi, terdapat sekolah swasta yang memilih untuk tidak menerima dana BOS, seperti Yayasan Al Kautsar.
Menurut Mulyadi, masih diperlukan regulasi atau kebijakan lanjutan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut.
Kemungkinan akan diterbitkan surat edaran atau peraturan pelaksanaan yang mengatur mekanisme dan teknis pelaksanaan pendidikan dasar wajib gratis sesuai dengan putusan MK.
“Ya, kami belum tahu selanjutnya bagaimana, mungkin menunggu ada regulasi lebih lanjut ‘gitu dari kementerian. Atau nanti mungkin ada semacam surat edaran berkaitan dengan (pendidikan dasar gratis) ini,” pungkas Mulyadi.

Pendidikan Dasar Gratis Butuh Anggaran Rp132 Triliun
Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati mengatakan pendidikan dasar gratis memerlukan anggaran sebesar Rp132 triliun.
“Berdasarkan hasil perhitungan sementara, penyediaan pendidikan dasar gratis memerlukan anggaran sebesar Rp132 triliun,” ujar dia dikutip dari Kompas.com, Rabu (11/6/2025).
Esti menilai putusan MK yang mewajibkan penyediaan pendidikan dasar gratis untuk negeri maupun swasta sulit diterapkan pemerintah pada 2025.
Sulitnya implementasi putusan MK tersebut tidak terlepas dari persoalan anggaran pendidikan yang dirasa belum cukup dan perlu disesuaikan ulang oleh pemerintah.
“Karena memang anggarannya belum teralokasi pada tahun anggaran 2025, maka sulit bagi kami untuk mengatakan harus berjalan 2025,” kata dia.
Oleh karena itu, pelaksanaan kebijakan pendidikan dasar gratis yang diwajibkan oleh MK kemungkinan besar baru dapat dilaksanakan mulai tahun 2026.
Politikus PDIP ini menyambut baik putusan MK, tetapi perlu diperhatikan implementasi kebijakan tersebut berkualitas dan memenuhi standar mutu pendidikan.
“Karena putusan MK ini kan tidak hanya berbicara SD-SMP itu gratis baik negeri maupun swasta, tetapi ada aturan-aturan dan putusan-putusan lainnya yang mengikuti mengenai hal itu,” ujar Esti.
“Apakah itu sesuai dengan standar pendidikan dan kurikulum yang ditetapkan oleh kementerian, kemudian juga dengan ketentuan-ketentuan tertentu terkait dengan pengelolaan dan pengawasan, dan yang lain-lain,” lanjut dia.
Terlepas dari hal itu, Esti meyakini bahwa pemerintah memiliki anggaran yang cukup untuk menyediakan pendidikan dasar gratis sebagaimana putusan MK.
Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat menyampaikan hal senada.
Atip mengatakan bahwa kebijakan pendidikan dasar gratis kemungkinan besar akan mulai diterapkan pada tahun ajaran 2026.
Ia menyatakan bahwa apabila kebijakan tersebut diterapkan pada tahun ini, pelaksanaannya akan cukup berat mengingat tahun anggaran sudah berjalan hingga pertengahan tahun.
“Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk melihat kemungkinan pengalokasian anggaran. Intinya memang tergantung pada anggaran,” ungkap Atip di kampus Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Bandung, Jawa Barat pada Senin (9/6/2025), dikutip dari Antara.
Hingga saat ini, sambung dia, belum terdapat aturan teknis atau petunjuk pelaksanaan terkait pendidikan dasar gratis.
Pihaknya masih perlu melakukan penghitungan secara menyeluruh sebelum kebijakan tersebut dapat diimplementasikan.
Baca Juga: Lampung Hapus Uang Komite Sekolah

