DASWATI.ID – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung telah melimpahkan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) ke tahap penuntutan.
Di tengah bergulirnya kasus yang menyeret petinggi badan usaha milik daerah tersebut, publik kini menanti kejelasan status hukum mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi.
Merespons hal itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung Armen Wijaya menegaskan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus), senantiasa bersikap terbuka dan transparan dalam menyampaikan seluruh hasil penyelidikan kepada publik melalui media massa.
“Kami akan terus menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara melalui siaran pers sebagaimana yang telah dilakukan sebelumnya,” kata dia pada Senin (19/1/2026) malam.
Tiga Bos PT LEB Masuk Bui
Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Lampung telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada Rabu (14/1/2026) lalu.
Tiga petinggi yang kini berstatus terdakwa tersebut adalah M Hermawan Eriadi (Direktur Utama PT LEB), Budi Kurniawan (Direktur Operasional PT LEB), dan Heri Wardoyo (Komisaris PT LEB).
Ketiganya diduga terlibat dalam penyimpangan dana bagi hasil migas di Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (OSES).
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Lampung, perbuatan para terdakwa merugikan keuangan negara hingga Rp268,76 miliar.
Untuk kepentingan penuntutan, mereka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 Bandar Lampung hingga 2 Februari 2026, sembari menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Berkas Korupsi PI 10% Segera P21 Setelah Arinal Diperiksa Kejati Lampung
Menanti Tersangka Baru
Mengenai kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk status Arinal Djunaidi yang sejauh ini masih sebagai saksi, Kejati Lampung memilih bersikap terbuka.
Armen Wijaya menegaskan bahwa perkembangan kasus akan sangat bergantung pada fakta-fakta yang terungkap di meja hijau.
“Pemeriksaan saksi-saksi akan berkembang sesuai dengan tupoksi masing-masing tersangka yang akan disidangkan,” ujar Armen.
Ia pun mengajak masyarakat dan media untuk terus memonitor jalannya persidangan guna melihat bagaimana pengembangan perkara ini ke depan.

