Lampung » Mencari Keadilan di Ruang Parlemen: Suara Warga Anak Tuha Didengar Komisi I DPRD

Mencari Keadilan di Ruang Parlemen: Suara Warga Anak Tuha Didengar Komisi I DPRD

oleh
Mencari Keadilan di Ruang Parlemen: Suara Warga Anak Tuha Didengar Komisi I DPRD
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Garinca Reza Pahlevi didampingi anggota Komisi I menerima surat pengaduan dari perwakilan warga Anak Tuha didampingi LBH Bandar Lampung saat rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Selasa (16/9/2025) siang. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Perwakilan masyarakat dari tiga kampung di Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, menyuarakan penderitaan dan tuntutan mereka dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Provinsi Lampung pada Selasa (16/9/2025).

Didampingi oleh LBH Bandar Lampung, warga dari Kampung Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru mengadukan konflik agraria berkepanjangan dengan PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) yang mereka tuduh telah merampas tanah leluhur mereka.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Garinca Reza Pahlevi, dihadiri oleh sejumlah anggota dewan lainnya untuk mendengarkan langsung keluhan warga yang merasa terabaikan selama bertahun-tahun.

Jeritan Warga Atas Penggusuran dan Dampak Sosial Ekonomi

Dalam suasana yang emosional, perwakilan warga Kampung Bumi Aji, Tarman, menjelaskan bahwa konflik ini telah berlangsung sejak tahun 2012, namun puncaknya terjadi pada tahun 2023 ketika perusahaan melakukan penggusuran paksa.

“Kembalikan hak kami masyarakat. Karena itu ruang hidup kami, ruang tani kami enggak ada lagi,” seru Tarman di hadapan para anggota dewan.

Ia memaparkan bahwa masyarakat, yang telah menguasai lahan tersebut turun temurun diusir tanpa toleransi. Tanaman singkong yang menjadi sumber penghidupan mereka digusur habis tanpa ganti rugi.

Aksi ini, menurut warga, diikuti oleh tindakan represif dari aparat keamanan pada tahun 2023, di mana banyak warga mengalami kekerasan fisik dan penahanan.

Lebih jauh, pengambilalihan lahan oleh perusahaan telah menimbulkan dampak sosial dan ekonomi yang parah.

Banyak warga kehilangan mata pencaharian, terpaksa merantau ke luar daerah, anak-anak terancam putus sekolah, dan angka kriminalitas seperti pencurian meningkat.

“Keamanan sudah tidak kondusif lagi di Anak Tuha sekarang ini,” tambah Tarman.

Mencari Keadilan di Ruang Parlemen: Suara Warga Anak Tuha Didengar Komisi I DPRD
Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Provinsi Lampung dengan perwakilan warga Anak Tuha tentang konflik agraria di Ruang Rapat Komisi, Bandar Lampung, Selasa (16/9/2025) siang. Foto: Josua Napitupulu

Klaim Historis Berhadapan dengan Legalitas HGU

Warga dengan tegas menolak narasi bahwa mereka adalah penyerobot lahan.

Hasan, perwakilan dari Negara Aji Tua, menyatakan bahwa lahan tersebut aslinya adalah tanah adat Marga Anak Tuha yang belum pernah diperjualbelikan atau diberi ganti rugi kepada masyarakat.

Ia menuding izin awal pada tahun 1972 diberikan oleh oknum pemerintah tanpa sepengetahuan masyarakat pemilik hak.

Di sisi lain, pihak perusahaan dan aparat selalu berpegang pada Hak Guna Usaha (HGU) sebagai bukti kepemilikan yang sah.

“Setiap kami memasuki lahan, dari pihak anggota kepolisian, TNI, maupun pemerintahan mengatakan ini lahan perusahaan. Kami masuk ke situ bukan tidak ada dasar, itu lahan kami karena belum pernah ada ganti rugi atau bayar jual beli sama masyarakat atas lahan itu,” tutur Hasan.

Warga mengaku tidak pernah mengetahui secara pasti luas HGU tersebut dan mengklaim banyak tanah garapan masyarakat, bahkan pemakaman tua, berada di dalam area HGU.

Baca Juga: Benang Kusut Perampasan Ruang Hidup di Tanah Andalas

Sementara, Murni perwakilan warga Kampung Negara Aji Baru berharap DPRD Provinsi Lampung dan DPRD Lampung Tengah dapat membantu mengembalikan tanah mereka.

“Saya dengar tadi bapak Ketua Komisi I, bahwa persoalan ini sudah diajukan, disampaikan ke pusat. Kami selaku masyarakat mengucapkan banyak-banyak terima kasih,” kata dia. 

“Artinya bapak-bapak wakil kami, DPRD Lampung dan DPRD Lampung Tengah, siap membantu kami. Jadi, yang kami minta, bapak-bapak betul-betul bisa membantu mengembalikan tanah kami,” pungkas Murni.

Mencari Keadilan di Ruang Parlemen: Suara Warga Anak Tuha Didengar Komisi I DPRD
Perwakilan warga Anak Tuha dari Kampung Bumi Aji, Negara Aji Tua, dan Negara Aji Baru saat rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Provinsi Lampung di Ruang Rapat Komisi, Bandar Lampung, Selasa (16/9/2025) siang. Foto: Josua Napitupulu

LBH Bandar Lampung, melalui Kepala Divisi Advokasi Prabowo Pamungkas, mendesak Komisi I untuk mengambil tiga langkah konkret:

  1. Melakukan audit dan pengawasan terhadap PT BSA yang diduga merampas tanah rakyat.
  2. Mendorong pemerintah untuk mengevaluasi HGU PT BSA, yang salah satunya seluas 807 hektare akan habis masa berlakunya pada tahun 2029.
  3. Melakukan peninjauan langsung ke lokasi konflik untuk melihat situasi riil dan bukti-bukti historis yang dimiliki warga.

“Harapannya dari proses ini, jangan sampai negara kalah dengan korporasi,” tegas Bowo.

Tanggapan DPRD: Antara Jalur Hukum Formal dan Keadilan Historis

Menanggapi keluhan tersebut, para anggota Komisi I menunjukkan pemahaman yang beragam.

Mohammad Reza (Gerindra), yang memiliki latar belakang notaris, memaparkan kronologi hukum lahan sejak 1972 dan menyinggung gugatan warga pada 2014 yang ditolak karena cacat formil (Niet Ontvankelijk Verklaard), yang secara tidak langsung memperkuat posisi legal perusahaan.

Ia menjelaskan bahwa hukum lebih mengutamakan bukti formal seperti dokumen kepemilikan.

“Kita negara hukum, lebih mudah menyelesaikannya dengan membatalkan sertifikat HGU melalui peradilan Tata Usaha Negara. Namun, cara yang paling efektif untuk meminimalisir kerugian itu adalah dengan Restorative Justice,” kata Reza.

Putra Jaya Umar (Golkar) mengusulkan dua skema penyelesaian: jalur kekeluargaan dengan mediasi untuk ganti rugi, atau menempuh jalur hukum untuk membatalkan HGU jika terbukti ada hak rakyat yang belum diselesaikan.

“Teman-teman LBH, kuatkan alat bukti kita, nanti kami juga dorong dari provinsi. Yang jelas konsepnya ini ada dua, mau secara kekeluargaan atau secara hukum,” kata dia.

Mencari Keadilan di Ruang Parlemen: Suara Warga Anak Tuha Didengar Komisi I DPRD
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Garinca Reza Pahlevi (tengah), didampingi anggota Komisi I bersama LBH Bandar Lampung dan warga Anak Tuha usai rapat dengar pendapat di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung, Bandar Lampung, Selasa (16/9/2025) siang. Foto: Josua Napitupulu

Akan tetapi, pandangan itu ditanggapi oleh Miswan Rody (NasDem), anggota dewan dari daerah pemilihan Lampung Tengah yang lahir di Bumi Aji.

Ia menekankan bahwa warga yang hadir adalah ahli waris yang tidak memiliki dokumen kepemilikan formal atas tanah peninggalan nenek moyang mereka.

“Jadi, kalau misalnya masyarakat yang ada ini mau dibenturkan dengan legal formal, tentu masyarakat di pihak yang lemah,” tegas Miswan. 

Ia mendorong agar penyelesaian konflik mengedepankan aspek historis dan keadilan substantif, bukan semata-mata legalitas formal.

“Secara de facto mereka tidak punya dokumen, tapi secara historis, ini yang harus kita kedepankan. Masyarakat Anak Tuha menginginkan lahan garapan yang memang milik daripada nenek moyangnya,” ujar dia.

Sebagai langkah tindak lanjut, Budiman AS (Demokrat) berjanji Komisi I akan membahas masalah ini secara internal untuk mencari jalan keluar terbaik.

“Kami perlu waktu untuk mendiskusikan hal tadi dengan teman-teman eksekutif dan stakeholder yang lain supaya persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik,” kata dia. 

Budiman pun mengapresiasi kehadiran warga Anak Tuha di DPRD Provinsi Lampung.

“Ini bentuk kepercayaan kepada kami sebagai wakil rakyat. Tentu Komisi I akan intens membahas persoalan-persoalan ini karena memang di Provinsi Lampung ini banyak persoalan tentang tanah,” ujar dia.

Baca Juga: Anak Tuha: Ujian Negara di Simpul Konflik Agraria Lampung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *