Lampung » Mengapa Zona Inti Way Kambas Dijual untuk Karbon?

Mengapa Zona Inti Way Kambas Dijual untuk Karbon?

oleh
Mengapa Zona Inti Way Kambas Dijual untuk Karbon?
Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), MHD. Zaidi. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Rencana perubahan zonasi di Kawasan Hutan Konservasi Taman Nasional Way Kambas (TNWK) Lampung Timur menjadi sorotan utama dalam Diskusi Publik Keadilan Ekologis yang diselenggarakan oleh Walhi Lampung pada Kamis (18/12/2025) sore di Bandar Lampung.

Isu ini, yang menambah kompleksitas tata kelola kawasan hutan, melibatkan rencana pengubahan puluhan ribu hektare dari Zona Inti menjadi Zona Pemanfaatan.

Perubahan zonasi ini secara spesifik bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan perdagangan karbon dan pariwisata premium.

Aktivis lingkungan mengkhawatirkan bahwa perubahan ini keluar dari semangat konservasi yang seharusnya diperkuat, alih-alih dialihfungsikan.

Perdagangan karbon, yang menjadi inti dari rencana tersebut, dinilai sebagai “solusi palsu” dalam menangani perubahan iklim, sementara pariwisata premium dikhawatirkan memicu kesenjangan ekonomi dan kecemburuan sosial terhadap masyarakat di sekitar TNWK.

Baca Juga: Rumah Tangga Lampung Sumbang 1,7 Juta Ton CO2, Hutan Masih Aman?

Kritik WALHI: Ketidakjelasan Dana dan Keuntungan Broker

Direktur Eksekutif Daerah Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri, menyoroti ketidakjelasan skema penerimaan dan teknis pembayaran dari perdagangan karbon.

“Praktik perdagangan karbon hingga hari ini belum dimulai,” kata Irfan usai acara diskusi. 

Ia mempertanyakan klasifikasi dana yang diterima dari perdagangan karbon: apakah akan diklasifikasikan sebagai penerimaan negara secara murni (yang bebas dialokasikan ke mana saja) atau sebagai hibah.

“Jika dana diklasifikasikan sebagai hibah, maka dana tersebut harus digunakan sesuai dengan judul hibahnya, seperti kembali untuk pengelolaan hutan,” jelas Irfan. 

Mengapa Zona Inti Way Kambas Dijual untuk Karbon?
Direktur Eksekutif Daerah WALHI Lampung, Irfan Tri Musri. Foto: Josua Napitupulu

Namun, Irfan menyoroti kekhawatiran historis bahwa hasil kekayaan hutan selama ini cenderung tidak kembali untuk pengelolaan hutan, melainkan masuk ke pos-pos anggaran kementerian/lembaga lain, yang menyulitkan perawatan hutan.

Selain itu, Irfan mencatat bahwa perdagangan karbon diatur hampir sama seperti perdagangan saham, melibatkan lembaga perantara (broker) yang menghubungkan pembeli korporasi dengan kawasan hutan seperti TNWK.

“Pihak perantara inilah yang dikhawatirkan akan mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” tegas dia. 

Justifikasi TNWK: Restorasi Butuh Biaya Besar

Menanggapi rencana perubahan zonasi tersebut, Kepala Balai Taman Nasional Way Kambas (TNWK), MHD. Zaidi, menjelaskan bahwa perubahan tersebut diperlukan untuk mendanai upaya restorasi ekosistem yang masif.

Dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (18/12/2025) malam, Zaidi menyampaikan TNWK, yang memiliki luas 125.621,30 hektare dan menjadi habitat penting bagi lima satwa kunci Sumatra (gajah sumatra dan badak sumatra), saat ini telah mengalami degradasi seluas 43.780 hektare, atau 34,85% dari total luasnya.

“Kerusakan ini sebagian besar disebabkan oleh kebakaran hutan yang berulang dan gangguan tumbuhan invasif, yang menyebabkan menurunnya daya dukung habitat, termasuk di Zona Inti,” kata dia. 

Zaidi menyatakan bahwa restorasi ekosistem di Zona Inti TNWK memerlukan biaya yang sangat besar.

“Oleh karena itu, upaya pemulihan diupayakan melalui skema pemanfaatan nilai karbon (NEK), yakni melalui skema Restorasi Ekosistem (ARR) dan skema Perlindungan (Protection/Avoidance),” jelas dia. 

Baca Juga: Alih Fungsi Zona Inti TNWK: Ancaman Bagi Status ASEAN Heritage Parks?

Alih Fungsi Zona Inti TNWK: Ancaman Bagi Status ASEAN Heritage Parks?
Peta Zonasi Pengelolaan Taman Nasional Way Kambas Tahun 2020. Sumber: Balai Taman Nasional Way Kambas

Revisi Zonasi Demi Skema Karbon

Sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, pemanfaatan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di kawasan konservasi hanya dapat dilakukan pada zona pemanfaatan dengan skema perizinan berusaha.

“Dalam menjalankan skema NEK yang bertujuan untuk pemulihan ekosistem, peningkatan biodiversitas, dan mendukung penyediaan lapangan kerja lokal, TNWK perlu melakukan revisi zonasi dari Zona Inti ke Zona Pemanfaatan,” tambah Zaidi.

Revisi zonasi ini mengubah 59.935,82 hektare Zona Inti menjadi Zona Pemanfaatan seluas 31.947,45 hektare.

“Dari luasan yang diubah, 61% bertujuan untuk kepentingan perlindungan, 38% untuk restorasi ekosistem, dan 1% untuk pengembangan wisata alam berkelanjutan,” ungkap Zaidi. 

Baca Juga: Tolak Zona Inti TNWK Jadi Proyek Investasi

Ia menjamin bahwa apabila kondisi ekosistem telah pulih, Zona Pemanfaatan tersebut akan dikembalikan menjadi Zona Inti.

Proses perubahan zonasi ini telah melibatkan konsultasi publik dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan LSM mitra pengelolaan, yang menurut pihak TNWK, semuanya telah menyetujui dan mendukung proses Revisi Zonasi TNWK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *