MK Batalkan Keputusan KPU Pesawaran dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024

oleh
MK Batalkan Keputusan KPU Pesawaran dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo membacakan putusan PHPU Kada Pesawaran Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang yang digelar Senin (24/2/2025). Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi

DASWATI.IDMahkamah Konstitusi atau MK batalkan keputusan KPU Pesawaran terkait hasil Pilkada 2024 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam waktu 90 hari sejak putusan diucapkan.

Putusan PHPU Kada Pesawaran Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang yang digelar hari ini, Senin (24/2/2025).

Baca Juga: Hari Ini MK Putuskan 40 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2024

Sidang digelar di Ruang Sidang Gedung I MK, Jakarta, pada Sesi II, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan hakim konstitusi lainnya.

“Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 3 Desember 2024,” ujar Suhartoyo.

Selain itu, MK juga batalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1092 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 22 September 2024.

Serta Keputusan Nomor 1093 Tahun 2024 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pesawaran Tahun 2024 bertanggal 23 September 2024.

Pembatalan ini didasarkan pada putusan MK yang mendiskualifikasi Calon Bupati dari Pasangan Calon Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra, dari kepesertaan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Tahun 2024.

Putusan PHPU Kada Pesawaran Akan Diumumkan 24 Februari 2025
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico. Foto: Tangkapan Layar Kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Ijazah Aries Sandi Darma Putra Tidak Sah

MK memutuskan bahwa ijazah SMA Aries Sandi Darma Putra, calon Bupati Pesawaran nomor urut 1, tidak sah.

Keputusan ini menyebabkan diskualifikasi Aries dari PSU Pilkada Pesawaran 2024.

Adapun partai politik atau gabungan partai politik pengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 dapat mengajukan kembali Calon Wakil Bupati Pasangan Calon Nomor Urut 1 bernama Supriyanto sebagai calon, baik sebagai calon bupati ataupun sebagai calon wakil bupati.

Putusan tersebut diambil setelah MK mempertimbangkan permohonan dari Pemohon, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, yang meragukan keabsahan ijazah SMA Aries.

Baca Juga: PHPU Kada Pesawaran: KPU diduga sengaja loloskan Aries Sandi-Supriyanto

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam persidangan menyampaikan Pemohon mendalilkan bahwa Aries Sandi Darma Putra, yang lolos sebagai calon Bupati Pesawaran 2024, tidak memiliki ijazah SMA yang sah.

MK menemukan bahwa Aries mengajukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) karena mengaku kehilangan ijazah SMA-nya.

SKPI tersebut diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung pada 19 Juli 2018, meskipun tidak ada bukti pendukung seperti fotokopi ijazah atau nomor seri ijazah.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Aries melaporkan kehilangan ijazahnya ke Polresta Bandar Lampung pada 2018.

Berdasarkan laporan tersebut, Disdikbud Provinsi Lampung menerbitkan SKPI dengan melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Aries.

Namun, MK menemukan bahwa Disdikbud tidak melakukan verifikasi mendalam terhadap kebenaran laporan kehilangan tersebut.

MK juga menemukan bahwa Aries tidak pernah menyelesaikan pendidikan kelas 3 SMA.

Bukti rapor yang diajukan hanya menunjukkan nilai kelas 1 dan 2 di SMA Arjuna Bandar Lampung.

Klaim Aries bahwa ia melanjutkan pendidikan kelas 3 di Jakarta tidak dapat dibuktikan.

Selain itu, MK menemukan kejanggalan dalam dokumen Buku Induk Siswa yang diajukan, seperti ketiadaan identitas sekolah dan ketidaksesuaian lokasi sekolah.

SKPI Dinyatakan Cacat Hukum

MK menilai penerbitan SKPI atas nama Aries Sandi Darma Putra cacat hukum secara materiil.

SKPI tersebut tidak dapat digunakan sebagai pengganti ijazah SMA untuk memenuhi syarat pencalonan Bupati Pesawaran 2024.

Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, juga mengakui bahwa penerbitan SKPI tidak sesuai prosedur karena tidak melampirkan dokumen pendukung yang lengkap.

Baca Juga: MK Pertanyakan Proses Penerbitan SKPI Aries Sandi

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, MK memutuskan ijazah Aries Sandi Darma Putra tidak sah, dan Aries Sandi Darma Putra tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai Bupati Pesawaran 2024.

“Bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana diuraikan di atas, Mahkamah menilai pengakuan pihak Terkait atau Calon Bupati Aries Sandi Darma Putra bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikan SMA tidak dapat diyakini kebenarannya,” ujar Ridwan Mansyur. 

Baca Juga: KPU Pesawaran Hormati Putusan MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *