DASWATI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pendidikan dasar wajib gratis di semua sekolah, baik negeri maupun swasta.
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), khususnya terkait frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”.
Dalam Amar Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang diucapkan pada Selasa (27/5/2025), Mahkamah menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.
“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangan hukum menyampaikan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, yang secara eksplisit penerapannya hanya berlaku bagi sekolah negeri, menimbulkan kesenjangan akses pendidikan dasar bagi peserta didik yang terpaksa bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Data menunjukkan bahwa sekolah negeri belum mampu menampung seluruh siswa pada jenjang SD dan SMP, sehingga banyak yang harus bersekolah di sekolah swasta dengan biaya tambahan.
Mahkamah menilai bahwa negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan dasar.
Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 mewajibkan negara untuk membiayai pendidikan dasar, dan norma konstitusi tersebut tidak memberikan batasan mengenai pendidikan dasar mana yang wajib dibiayai negara.
“Dalam hal ini, norma Pasal 31 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 harus dimaknai sebagai pendidikan dasar baik yang diselenggarakan oleh pemerintah (negeri) maupun yang diselenggarakan oleh masyarakat (swasta),” tegas Enny.
Putusan ini berasal dari permohonan uji materiil yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga pemohon individu.
Para Pemohon mendalilkan bahwa frasa dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas menimbulkan multitafsir dan diskriminasi karena dianggap hanya berlaku untuk sekolah negeri, sementara sekolah swasta tetap memungut biaya. Hal ini dianggap melanggar hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar.
Meskipun putusan ini menekankan pendidikan dasar tanpa biaya, Mahkamah memahami bahwa sekolah swasta tidak sepenuhnya dilarang membiayai penyelenggaraan pendidikan dari peserta didik atau sumber lain selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Namun, terhadap sekolah swasta yang memungut biaya, tetap harus memberikan skema kemudahan pembiayaan tertentu bagi peserta didik, terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah yang dibiayai pemerintah.
Mahkamah juga mengakui bahwa kemampuan fiskal pemerintah untuk memberikan bantuan biaya pendidikan dasar bagi sekolah swasta masih terbatas saat ini.
Oleh karena itu, pemenuhan hak pendidikan dasar yang tidak memungut biaya sebagai hak Ekosob dapat dilakukan secara bertahap, selektif, dan afirmatif sesuai dengan kondisi kemampuan negara.
Negara wajib menyediakan kebijakan afirmatif berupa subsidi atau bantuan biaya pendidikan bagi masyarakat yang hanya memiliki pilihan untuk bersekolah di sekolah swasta akibat keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Selain itu, Mahkamah mempertimbangkan adanya sekolah swasta yang menerapkan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional yang mungkin mempengaruhi biaya.
Namun, dalam rangka menekan pembiayaan yang dapat membebani peserta didik dalam pemenuhan kewajiban mengikuti pendidikan dasar, negara harus mengutamakan alokasi anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk pada sekolah swasta, dengan mempertimbangkan faktor “kebutuhan” dari sekolah swasta tersebut.
MK memutuskan pendidikan dasar wajib gratis di semua sekolah.
Putusan ini menegaskan bahwa frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya” dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas telah ternyata menimbulkan multitafsir dan perlakuan diskriminatif, sehingga melanggar hak warga negara untuk mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, mendapatkan pendidikan, dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia sebagaimana dijamin oleh Pasal 28C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Baca Juga: Lampung Terbaik Nasional Pengelolaan Program Indonesia Pintar

