DASWATI.ID – Nahdlatul Ulama dukung kontestasi politik yang sehat di Pemilu Serentak Tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Lampung, Puji Raharjo, pasca terbitnya Surat PBNU Nomor 1201/PB. 01/A. 1.03.08/99/11/2023 perihal Penonaktifan Pengurus Nahdlatul Ulama tertanggal Rabu 15 November 2023.
Baca Juga: Pengurus NU yang Jadi Peserta Pemilu Dinonaktifkan
Surat ini berisi pedoman bagi Nahdliyin, khususnya pengurus NU di semua tingkatan yang terlibat dalam kepesertaan Pemilu 2024.
“Semua dinonaktifkan selama masa kampanye pemilu. Ini bagian untuk menjaga Nahdlatul Ulama tidak dibawa-bawa ke kegiatan politik praktis,” ujar Puji Raharjo di Bandarlampung, Jumat (17/11/2023).
Dalam surat tersebut, jelas dia, PBNU menegaskan agar Nahdliyin dan pengurus Nahdlatul Ulama menjadikan Sembilan Pedoman Berpolitik Warga NU sebagai landasan aktivitas politik.
Hal tersebut sesuai keputusan Muktamar Ke-28 NU Tahun 1989 di Pondok Pesantren Al-Munawwir Krapyak, Yogyakarta.
“Sehingga kami bisa memberikan ruang kepada kader NU yang terjun di partai politik mengekspresikan fashion di bidang politik melalui partai politik yang ada,” kata Puji.
Nahdlatul Ulama dukung kontestasi politik sehat di Pemilu 2024.
Organisasi keagamaan Islam terbesar di dunia ini mendorong warga dan pengurus NU untuk berkontestasi secara sehat di pemilu atas nama bangsa dan negara Indonesia, bukan Nahdlatul Ulama.
Puji Raharjo menyampaikan penonaktifan tersebut bersifat sementara hingga pesta demokrasi usai.
“Penonaktifan ini sifatnya sementara selama pemilu, setelah itu mereka diaktifkan kembali, baik terpilih ataupun tidak terpilih. Jadi tidak diberhentikan,” ujar dia.
Bagi Nahdliyin dan pengurus NU yang tidak mengindahkan surat PBNU tersebut, lanjut Puji, akan diberikan sanksi.
“Kami tentu akan memberikan sanksi sesuai ketentuan organisasi apabila membawa Nahdlatul Ulama ke ranah politik praktis,” tutup dia.
Baca Juga: Kemenag Lampung Serukan Aksi Solidaritas untuk Palestina