Ombudsman Cek Layanan Disdukcapil Bandarlampung

oleh
Ombudsman Cek Layanan Disdukcapil Bandarlampung
Kepala Disdukcapil Kota Bandarlampung Febriana (kiri) bersama salah satu anggota tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Selasa (20/8/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Ombudsman cek layanan Disdukcapil Bandarlampung pada Selasa (20/8/2024).

Pemeriksaan ini terkait Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.

Penilaian ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat telah sesuai dengan standar yang ditetapkan.

“Mereka melihat fasilitas, kompetensi pegawai, dokumen maklumat pelayanan seperti visi misi dinas, sudah dipenuhi oleh dinas atau tidak,” ujar Kepala Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Kota Bandarlampung Febriana.

Dalam kunjungannya, tim Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap berbagai aspek pelayanan, mulai dari proses pendaftaran, persyaratan yang dibutuhkan, waktu tunggu, hingga keramahan petugas.

Selain itu, Ombudsman juga melakukan wawancara dengan sejumlah masyarakat yang sedang mengurus dokumen kependudukan untuk mengetahui langsung pengalaman mereka.

“Ini menjadi indikator penilaian, termasuk juga pengetahuan pegawai disdukcapil tentang Ombudsman, dan mekanisme layanan pengaduan,” kata Febriana.

Baca Juga: Disdukcapil Bandarlampung Proaktif Ubah Data Warga di Wilayah Pemekaran

Ombudsman cek layanan Disdukcapil Bandarlampung. Febriana menyampaikan pihaknya berupaya untuk mengatasi kekurangan yang ada.

“Penilaian ini kan setiap tahun, jadi apa yang menjadi kekurangan kami, selalu kami perbaiki atau memaksimalkan perbaikan,” ujar dia.

“Seperti tahun kemarin, pengaduan itu seharusnya dikelola per bulan. Kami baru kelola untuk per triwulan. Jadi kami upayakan supaya bisa per bulan,” jelas Febriana.

Sebelumnya, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan Ombudsman sedang melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 kepada pemerintah provinsi/kabupaten/kota, Kepolisian Resor dan Kantor Pertanahan sejak Juni-September 2024.

“Kami berharap bagi para penyelenggara pelayanan publik di seluruh Provinsi Lampung dapat bersiap dan terus melakukan pelayanan yang prima, karena tahapan penilaian telah dimulai,” kata Nur di Bandarlampung pada Jumat (19/7/2024) lalu.

Ia menuturkan Ombudsman saat ini fokus kepada persepsi masyarakat secara langsung sehingga penilaian bukan hanya dari penyelenggara, tapi juga dari masyarakat yang mengakses layanan.

“Sehingga penilaian tersebut hasilnya menjadi evaluasi dan proyeksi penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” ujar Nur.

Baca Juga: Ombudsman Lampung Banjir Laporan Dugaan Maladministrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *